Senin, 22 Desember 2025

Ini Cara Masyarakat Sawangan Hukum Penjambret

- Selasa, 25 Februari 2020 | 18:44 WIB
AMANKAN : Babinsa Kelurahan Bedahan, Serka Nurhidayat mengamankan pelaku jambret di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Selasa (25/2). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, BEDAHAN – Niat jahat ingin mengambil handphone milik Saniati warga Kelurahan Bedahan dengan menjambret, namun Andi Akbar malah mengalami nasib nahas. Pria yang merupakan warga Kelurahan Rangkepanjaya, Kecamatan Pancoranmas tersebut, tertangkap saat melarikan diri usai menjambret di Jalan H Sulaiman RT1/16, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Selasa (25/2). Babinsa Kelurahan Bedahan, Serka Nurhidayat mengatakan, Andi Akbar tertangkap setelah dikejar masyarakat, usai menjambret handphone milik Saniat yang sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dua anak kecil. “Saat melintas di Jalan H Sulaiman, Andi Akbar memepet korban dan merampas handphone korban,” ujar Nurhidayat kepada Radar Depok. Nurhidayat menjelaskan, saat Andi merampas handphone korban, salah satu anak terjatuh dan korban sempat berteriak. Atas teriakan korban, sejumlah masyarakat mencoba membantu dan mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor Scoopy dengan No Polisi B 6370 ZAO saat melancarkan aksinya. Tidak berselang lama, lanjut Nurhidayat pelaku berhasil ditangkap. Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Sawangan. Namun, saat menunggu kedatangan anggota Polsek Sawangan, masyarakat sempat menghukum pelaku dengan jongkok namun disela kaki pelaku diberikan bambu. “Sempat diberikan hukuman masyarakat namun kami menjaga untuk tidak ada amukan massa hingga Polsek Sawangan mengamankan pelaku,” tutup Nurhidayat. (rd)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X