PELAYANAN : Pengurus lingkungan saat menerima KTP dari petugas Disdukcapil Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kamis (12/3). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DUREN SERIBU – Percepatan pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) tengah diusahakan Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari. Kamis (12/3), terdapat sejumlah e-KTP dan KIA belum diambil masyarakat yang telah melakukan perekaman.
Staf Kelurahan Duren Seribu, Sabani mengatakan, Kelurahan Duren Seribu telah mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman, dapat melakukan perekaman e-KTP maupun KIA. Hal itu untuk mempercepat proses perekaman kependudukan terutama terhadap masyarakat pemula yang telah memasuki usia 17 tahun.
“Apalagi tahun ini Kota Depok akan melakukan pemilihan kepala daerah sehingga mendukung kecocokan data pemilih,” ujar Sabani kepada Radar Depok.
Sabani menjelaskan, masyarakat yang telah melakukan perekaman dapat segera mengambil e-KTP maupun KIA di kantor Kelurahan Duren Seribu. Sabani menambahkan, saat ini terdapat sekitar 100 e-KTP dan 50 KIA yang telah tercetak belum diambil masyarakat. Padahal e-KTP dan KIA perlu dimiliki masyarakat sebagai indentitas kependudukan dan sebagai persyaratan administrasi lainnya.
Sabani menuturkan, telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk menghimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman, untuk segera melakukan perekaman. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama operator Disdukcapil membuka pelayanan pada hari Sabtu untuk menertibkan administrasi dan pencatatan kependudukan di Kelurahan Duren Seribu.
“Kami berusaha untuk melakukan penertiban administrasi untuk kepentingan masyarakat Duren Seribu,” tutup Sabani. (rd)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB