EKSEKUSI DISINFEKTAN : Petugas PMI Kota Depok saat menyemprotkan cairan disinfektan di Aula Kantor Kecamatan Cipayung, Rabu (18/3). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG - Memberikan rasa aman dari ancaman penyebaran Virus Korona, ASN Kecamatan Cipayung meminta bantuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan PMI Kota Depok untuk menyemprotkan disinfektan di lingkungan kerja mereka.
"Semua mau aman, nyaman, karena virus korona memang membuat resah. itu tidak bisa dipungkiri," ungkap Kasie Ekbang Kecamatan Cipayung, Suryadi kepada Radar Depok.
Ia melanjutkan, kecamatan bekerjasama dengan dengan Dinkes Kota Depok dan PMI Kota Depok untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke tiap sudut ruangan hingga kantin kantor kecamatan.
"Sampai warung di belakang, yang posisinya dekat dengan gedung serbaguna. Karena banyak yang suka ke sana untuk ngopi dan makan," ucap Suryadi.
Sementara, Kepala Markas PMI Kota Depok, Mutjaba Iskandar yang memonitoring langsung proses penyemprotan itu mengatakan, setelah ini, kecamatan akan mengajukan surat permohonan untuk lima kelurahan yang ada di Hecamatan Cipayung juga dilakukan hal serupa.
"Niatnya seperti itu. Kami sangat mendukung dan siap karena ini untuk kebaikan pelayanan maupun karyawan," tutur Mutjaba.
Guna memperlancar jalannya penyemprotan, PMI menerjunkan enam personel, di antaranya dua relawan yang melakukan eksekusi penyemprotan dan empat lainnya melakukan pengawasan.
"Iya kami terjunkan enam orang. Ini untuk menjaga agar orang tidak terlalu dekat saat dilakukan penyemprotan, karena SOP nya harus ada jarak satu hingga dua meter dari petugas penyemprotan," tegas Mutjaba
Selain Kantor Kecamatan Cipayung, PMI juga melakukan penyemprotan di dua titik lainnya, yakni tempat bimbingan belajar di Jalan Juanda dan Yayasan Sekolah Islam Terpadu Al Hikmah di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung. (rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB