TENANG : Jamaah tetap melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Nurul Qhoirot Kampung Ciherang RT03/06 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Jumat (20/3). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS - Berdasarkan himbauan Walikota Depok, terkait meniadakan kegiatan ibadah yang melibatkan massa dalam jumlah banyak dan lebih baik dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun, di Masjid Jami Nurul Qhoirot Kampung Ciherang RT03/06 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, tetap menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah seperti biasa.
Ketua RW06 Sukatani, Samsudin mengungkapkan,kegiatan ibadah termasuk salat Jumat tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya dan ini merupakan hasil kesepakatan bersama oleh masyarakat.
"Iya kita tetap melaksanakan salat Jumat, tetapi kita juga tetap waspada dengan mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer," ucapanya kepada Radar Depok, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, pihak Masjid telah menyediakan hand sanitizer untuk para jamaah yang melaksanakan ibadah, ini merupakan salah satu upaya pencegahan.
"Kami juga telah membersihkan seluruh area tempat ibadah, termasuk karpet dan yang lainnya. Agar tidak ada kumas-kuman yang menempel di area ibadah," ungkapnya.
Tak hanya itu, di Masjid Nurul Qhoirot ini juga memberikan makan siang kepada jamaah yang datang.
"Itu juga merupakan kegiatan rutin kami, menyiapkan makan untuk jamaah yang selesai melaksanakan salat Jumat. Pokonya disini masih berjalan seperti biasa saja, tetapi memang perlu kewaspadaan," jelasnya.
Makanan yang dibagikan tersebut, merupakan hasil sumbangan dari para donatur baik yang ada di lingkungan maupun di luar Sukatani.
"Semoga ini menjadi keberkahan bagi telah menyumbangkan sedikit rejekinya, untuk berbagi kepada jamaah kami disini. Kami juga berharap semoga wabah besar yang sedang terjadi segera teratasi," pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB