GERAKAN : Tiga Pilar Kelurahan Tanah Baru, bersama tokoh pemuda dan masyarakat memberikan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan diwilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Minggu (22/3). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TANAH BARU – Tiga Pilar Kelurahan Tanah Baru bergerak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona. Minggu (22/3), Tiga Pilar Kelurahan Tanah Baru bersama tokoh pemuda dan masyarakat, serta Wahana Muda Indonesia (WMI) memberikan imbauan dan penyemprotan disinfektan diwilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji.
Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, Tiga Pilar Tanah Baru berusaha melakukan penanganan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Korona di Kelurahan Tanah Baru. Setelah melakukan koordinasi, Tiga Pilar Tanah Baru mengambil sejumlah langkah, guna memutus mata rantai penyebaran virus Korona.
“Tiga Pilar Tanah Baru mengambil keputusan bersama tokoh masyarakat dan pemuda,” ujar Zakky kepada Radar Depok.
Zakky Fauzan menjelaskan, Tiga Pilar Tanah Baru memutuskan untuk turun langsung ke tengah masyarakat memberikan sosialisasi terkait pencegahan virus Korona. Sejumlah tempat yang berpotensi menjadi perkumpulan masyarakat, salah satunya tempat ibadah dan kantor Kelurahan Tanah Baru dilakukan penyemprotan disinfektan.
Zakky Fauzan menuturkan, Tiga Pilar Tanah Baru menargetkan 58 titik akan disemprotkan disinfektan. Titik tersebut selain tempat ibadah, meliputi sarana pendidikan dan Posyandu. Zakky meminta masyarakat untuk tetap beraktifitas di dalam rumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Terapkan PHBS dan kurangi aktifitas di luar rumah yang dinilai tidak perlu atau darurat,” tutup Zakky. (rd)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB