Wakil Ketua KNPI Kota Depok, Suryadi.
RADARDEPOK.COM, SAWANGAN - Dunia sedang berjuang melawan Pandemi virus korona atau Covid-19. Virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina ini terus meluas sebarannya. Kota Depok salah satu kota yang terdampak dan terdapat warganya yang dinyatakan positif virus berbahaya itu.
Wakil Ketua KNPI Kota Depok, Suryadi mengatakan, kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pastinya perlu dana yang besar. Makanya, sangat disayangkan bila saat ini BUMD di Kota Depok belum terlihat aksinya.
"BUMD seharusnya memberikan dana CSR. Seperti PDAM Tirta Asasta. PDAM Tirta Asasta merupakan BUMD terbesar di Kota Depok, bagaimana tidak setiap rumah warga kota Depok pasti menggunakan sumber air PDAM," kata Suryadi, Senin (6/4).
Dia mengungkapkan, pada 1 Maret 2020, PDAM Tirta Asasta membuat sebuah imbauan untuk warga Depok yaitu pembacaan meteran secara mandiri, yang dimana ketika warga mengirim gambar tersebut kepada PDAM Tirta Asasta mendapatkan pulsa sejumlah Rp10 ribu.
"Kebijakan ini menurut saya kurang tepat, karena warga bukan butuh pulsa akan tetapi pada saat ini warga kota Depok butuh bantuan baik materi maupun non materi," bebernya.
Dia menjelaskan, Pemkot Depok harus tegas kepada PDAM Tirta Asasta yang merupakan BUMD Kota Depok untuk menggratiskan biaya selama tiga bulan, yang diberikan kepada seluruh pelanggan. Dimulai bulan April sampai dengan Juni 2020.
“PDAM Tirta Asasta juga harus mengeluarkan dana CSR nya kepada masyarakat yang membutuhkan baik bentuk program maupun bantuan secara langsung,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh stakeholders dan masyarakat untuk meniadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Meningkatkan kewaspadaan diri, menghindari keramaian, menunda perjalanan yang tidak penting, memperbanyak aktivitas di dalam rumah, juga menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB