AMANKAN : Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab saat memeriksa Belut di kantor Polsek Sukmajaya, Minggu (10/5). FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, DEPOK – Jajaran Reskrim Polsek Sukmajaya kembali menangkap satu pelakutawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Duta Pelni, Kecamatan Sukamjaya. Polsek Sukmajaya menangkap MR alias Belut (17) yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (10/5).Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan Belut berbekal dari informasi yang diadapatkan anggota Polsek Sukmajaya.“Belut berhasil kami tangkap di wilayah Cempaka Putih, Jakarta,” ujar Azis Ardiansyah kepada Radar Depok.Azis Ardiansyah menjelaskan, Belut merupakan pelaku yang menghasut kedua kelompok, sehingga terjadi tawuran. Untuk pelaku Belut di dakwakan sebagai penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan undang-undang darurat. Pasal yang kenanakan terhadap belut, yakni Pasal 160 jo 170 jo 351 KUHP dan Undang-undang Darurat No12 tahun 1951. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.