LOKASI : Taman Pemakaman Umum (TPU) Cimpaeun, Jalan Kiray RT 002/16 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS – Sejak Pandemi Virus Korona mewabah di Depok, setidaknya Taman Pemakaman Umum (TPU) Cimpaeun, di Jalan Kiray RT002/16 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, sudah ada empat jenazah Covid-19 yang dimakamkan di lokasi tersebut.
Lurah Cimpaeun, Hidayat menuturkan bahwa, pemakaman tersebut memang milik Pemkot dan sebelumnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan di wilayah Cimpaeun.
"Awalnya memang masyarakat menolak untuk menerima jenazah Covid-19 dimakamkan di lingkungan Cimpaeun, tetapi kami lakukan koordinasi dan alhamdulillah mereka semua memahami," ucapnya saat ditemui Radar Depok di ruang kerjanya, Jumat (29/05).
Ia mengungkapkan, untuk petugas pemakaman sebelumnya sudah dibekali cara pemakaman yang sesuai dengan protokol kesehatan.
"Selain dibekali ilmu terkait pemakaman, petugas makam juga di bekali Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan anjuran yang ada," tuturnya.
Terpisah, petugas pemakaman, Soleh menuturkan hingga saat ini memang sudah ada empat jenazah terindikasi Covid-19 yang di makamkan di tempat tersebut.
"Kami juga sudah menggali dua makam lagi yang kami persiapkan, agar jika nanti dihubungi kami tidak terburu-buru dan sudah siap," jelasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa jenazah Covid-19 yang di makamkan berbeda blok dengan pemakaman umum lainnya.
"Jenazah Covid yang di makamkan di sini pun bukan hanya warga Cimpaeun saja, tetapi darimana pun," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB