PERIKSA : Petugas tertibkan pengendara yang tak menaati aturan, di chek point Jatijajar, Rabu (3/6). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
Dalam kondisi siang hari yang begitu terik, tidak sama sekali menyurutkan semangat petugas Check Point untuk memberikan peringatan dan imbauan kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya Bogor, tepatnya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Laporan : Lutviatul Fauziah
RADARDEPOK.COM - Sejak pagi, petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP tengah bersiap menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Mereka memperhatikan setiap kendaraan yang melintas serta memberikan teguran kepada orang melanggar.
Tak terhitung berapa banyak pengendara yang tak menggunakan masker, ojek online yang masih mengangkut penumpang, hingga kendaraan roda empat dengan muatan berlebih.
Petugas dengan cekatan memberhentikan setiap pelanggar untuk diberikan imbauan, agar mereka lebih tertib menaati aturan.
Sesekali petugas juga menunjukan nada tegas, jika pelanggar tak mau mendengarkan imbauan yang disampaikannya. Sebab, ada pula pengendara yang menolak ditegur, karena merasa memiliki jabatanan yang tinggi.
"Pelanggaran-pelanggaran ini masih banyak terjadi akibat dari kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kesehatan. Banyak juga yang baru menggunakan masker jika sudah melihat petugas berjaga," ucap anggota Satpol PP Kota Depok, Endang Heryanti kepada Radar Depok.
Tidak segan, petugas juga memberikan sanksi kepada mereka yang tak mau mengikuti aturan yang ada. Sanksi yang diberikan seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga menyebutkan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara.
Sanksi ini bukanlah sebuah berpeloncoan yang dilakukan oleh petugas, melainkan untuk memberikan efek jera agar mereka senantiasa menaati himbauan yang ada dan tidak mengulanginya kembali.
Sebagai bentuk kepedulian petugas juga memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker sebagai pelindung diri. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB