Senin, 22 Desember 2025

Banpres Baktijaya Nyangkut di Vendor

- Kamis, 4 Juni 2020 | 12:47 WIB
DATABASE : Lurah Baktijaya, Raden Iwan Herukusuma menunjukan  data warga penerima bantuan sosial di teras Kantor Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Rabu (3/6). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Salah satu  RW di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya belum menerima Bantuan Presiden (Banpres) tahap 1. Berdasarkan keterangan dari Lurah Baktijaya Raden Iwan Herukusuma, hal ini terkendala di pihak ketiga atau vendor. "Bukan tidak dapat Banpres, Tapi memang belum sampe Ke RW, karena masih kurang dari pihak vendornyadan rencana mereka mau kirim lagi kekurangannya ke pihak RW tersebut," tegas Iwan saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (3/6). Namun, untuk Banpres tahap kedua 28 RW yang terdapat di wilayah tersebut seluruhnya menerima beras sebanyak 25 kilogram. Diserahkan dalam sajian dua karung yakni 20 kilogram dan 5 kilogram. Sesuai dari pernyataan Iwan yang telah berkoordinasi dengan pihak vendor bahwa Banpres akan segera diserahkan secepatnya kepada RW yang belum menerima. Namun Iwan  tidak menjawab berapa banyak RW di wilayahnya yang belum menerima Banpres tahap 1. "Intinya secapatnya vendor bilang akan sampai. Tapi tidak kasih tau tanggal atau waktu pastinya. Sekarang vendor sedang rapat di kecamatan menjelaskan semuanya" terangnya. Di lokasi berbeda, Ketua RW 12 Baktijaya Imam  Panuju membenarkan bahwa tahap 1 Banpres lingkungannya tidak menerima sama sekali dan tahap 2 dapat sebanyak 139 KK berupa beras 25 kilogram. "Sebaiknya mas tanya ke kelurahan baktijaya, di sana yg tau sebabnya, kenapa sampai tidak dapat," ungkap Imam. Ketika dikonfirmasi berapa banyak warga yang diajukan pengurus RT dan RW. Imam menuturkan bahwa banyak warga yang masukan data secara mandiri atau via online. "Saya tidak tau pasti berapa banyak karena warga pada input sendiri. Tapi kalau pembagian banpres tahap 2, kita pengurus dilibatkan pembagiannya," pungkasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X