KOMPAK : Warga Kampung Mampangan saat memantau portal PSBB yang dipasang di pemukiman mereka. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, KEMIRIMUKA - Pemerintah Kota Depok Kembali mengizinkan dipergunakannya rumah ibadah pada 4 Juni ini. Warga Kampung Mampangan, RW9, Kelurahan Kemirimuka, Beji, menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka mengaku siap menjalankan protokol kesehatan selama beribadah di rumah ibadah.
Ketua RW9 Kemirimuka, Andri Yudisprana mengatakan, di wilayahnya telah tersedia sebanyak 40 tempat cuci tangan dan tiga gerbang penyemprotan disinfektan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan masker untuk jemaah serta alat pengukur suhu tubuh di masjid dan musala.
“Kami juga sudah mengajukan ke tingkat kecamatan perihal permohonan dan kesanggupan, terutama tempat ibadah yang akan digunakan,” ucapnya, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, dirinya menyebut, wilayah RW9 tidak memiliki kasus pasien konfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Orang Tanpa Gejala (OTG). Meski demikian, semua upaya preventif dan protokol kesehatan tetap dijalankan.
“Kami juga telah membaca dan bersiap mengikuti fatwa MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 terkait kelonggaran kegiatan peribadatan. Misalnya, daerah tersebut tidak masuk kategori zona merah atau daerah yang terpapar pandemi Covid-19 dan ketentuan lainnya dari Pemkot Depok,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, kekompakan dalam menjalankan protokol pemerintah adalah kunci agar tetap sehat dan menyongsong Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Menurutnya, pandemi korona menjadi sarana untuk introspeksi diri dan lingkungan.
“Intinya, pandemi korona dijadikan wasilah buat lebih introspeksi diri dan lingkungan. Terutama terkait kesehatan dan kemampuan diri dalam melakukan beberapa hal di saat ada PSBB,” tutupnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB