Senin, 22 Desember 2025

MUI Bojongsari : Salat dengan Protokol Korona

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 15:00 WIB
RAPAT : Suasana rapat fatwa MUI Kecamatan Bojongsari terkait tata cara ibadah selama Covid-19. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, BOJONGSARI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bojongsari  mengeluarkan fatwa. Isinya mengizinkan kembali kegiatan ibadah di rumah ibadah, mulai 5 Juni 2020. Ketua MUI Kecamatan Bojongsari, Encep Hidayat mengatakan, dengan fatwa tersebut, masyarakat boleh kembali Salat Jumat di masjid. Namun juga harus menunggu peraturan walikota. Saat menunaikan Salat Jumat, sambung dia, harus mengacu prototol Covid-19 (Virus Korona). Fisikal distancing harus diperhatikan. Dan bagi anak anak yang belum akil balik atau orang yang sedang sakit tidak diperkenakan ikut salat. Khwatir penyakitnya terduga ODP, PDP, OTG Covid-19 atau rentan penularan penyakit bawaan. “Mulai Jumat (5/6) masyarakat sudah boleh salat di masjid, tapi harus tetap menerapkan protocol Covid-19,” katanya, belum lama ini. Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok akan mulai melakukan adaptasi kebiasaan baru di sejumlah aktivitas masyarakat setelah tanggal 4 Juni mendatang. Salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. “Jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun, maka pada tanggal 5 Juni semua rumah ibadah akan dibuka. Namun, tetap dengan sejumlah ketentuan,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memberikan bantuan ke Masjid Baitturrahman (Masjid Merah), Kecamatan Sukmajaya. Dikatakannya, selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan. Di antaranya, pengecekan suhu tubuh, tetap menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker. “Misalnya, agar tetap menjaga jarak aman, pelaksanaan Salat Jumat bisa dibuat dua gelombang dan hanya untuk warga sekitar. Tidak boleh warga dari lintas kecamatan apalagi daerah,” tuturnya. Selain itu, ditambahkanya, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Namun, untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat,” tutupnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X