Minggu, 21 Desember 2025

Kosan Tiga Lantai Disoal

- Minggu, 7 Juni 2020 | 18:38 WIB
MELANGGAR : Bangunan tiga lantai di Jalan Arthayasa RT2/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo,  diduga belum menganmtongi IMB. FOTO : LULU/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, MERUYUNG - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan rumah baru di Jalan Arthayasa RT2/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo jadi sorotan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Meruyung. Keladinya, berdasarkan pernyataan ketua lingkungan setempat bangunan tersebut belum ada izinnya. Ketua LPM Kelurahan Meruyung, Supian Derry meminta, kepada aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda), mengecek IMB bangunan rumah baru di Jalan Arthayasa RT2/10, Kelurahan Meruyung. Mengingat, saat dikonfirmasi ke Ketua RT2/10, Jumadi mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomemdasi untuk perijinan rumah berlantai tiga. Dan kabarnya rumah tersebut akan dijadikan kos kosan sama pemilik bangunan. "Saya sudah tanya dengan pak Djumadi selaku Ketua RT2. Pak RT tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perijinan rumah itu. Begitu juga Ketua RW mengaku tidak memberikan rekomendasi, itu artinya diduga rumah yang katanya akan dijadikan kos kosan itu belum mengantongi IMB," ujar Derry kepada Radar Depok, Minggu (7/6). Menurutnya, selain diduga kuat belum mengantongi IMB, pembangunan rumah milik Santoso itu jelas melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ). Ini lantaran tidak ada jarak sama sekali antara tembok bangunan rumah dengan bahu jalan. "Silahkan dicek tembok rumah itu nempel di bibir jalan, dan tidak ada ruang untuk pembuatan saluran air," imbuhnya. Tak hanya itu, pemilik bangunan menempatkan alat SPBU mini diatas lahan selokan air sehingga mengganggu kepancaran aktivitas lalu lintas. "Menurut informasi yang kami terima, pemilik bangunan tidak pernah mengindahkan masukan dari masyarakat dan pengurus lingkungan dan tidak pernah aktif dalam kegiatan warga dilingkungan itu," tegas Derry. Sementara, Ketua RT2/10, Kelurahan Meruyung, Djumadi mengatakan, sebelumnya dia sudah mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk mengurus perijinan. Dan mentaati aturan dalam membangun namun lanjut dia saran dan arahannya tidak pernah dilaksanakan Susanto selaku pemilik bangunan. "Saya sudah kasih tau kepada pemilik untuk ngurus izin, dan mematuhi ketentuan GSJ, tapi tidak pernah digubris, dia hanya jawab iya iya saja tapi tidak dilaksanakan," ujar Djumadi. Dia menambahkan, aktivitas para pekerja dalam menggarap bangunan rumah itu sering mengganggu kelancaran arus lalu lintas, seperti mengaduk semen dan pasir dipinggir tikungan pertigaan jalan didepan bangunan rumah. "Warga banyak yang protes karena kuli bangunan sering ngaduk coran di dekat tikungan jalan, dan itu sudah saya sampaikan kepada para pekerja," tutup Djumadi. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X