RAMAI LAGI : Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali membangun lapak di lahan fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) perumahan Vila Mutiara RW10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, GROGOL - Beberapa bulan lalu ditertibkan Korps Penegak Perda. Selasa (9/6), puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali membangun lapak di lahan fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) perumahan Vila Mutiara RW10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo.
Ketua RW10 Kelurahan Grogol, Mantri mengaku, tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengizinkan para pedagang kembali membangun lapak. Padahal, lahan seluas 2.000 tersebut rencananya bakal dibangun Taman Kelurahan Grogol.
"Saya enggak tahu persis siapa yang membolehkan pedagang kembali membangun lapak dilahan itu, tapi ada kemungkinan pihak yang mengklaim lahan yang mengizinkan pedagang kembali menempati lahan itu, tapi ini baru dugaan kami," ujar Mantri kepada Harian Radar Depok.
Dia menambahkan, meskipun pihaknya mengetahui keberadaan sejumlah bangunan diatas lahan fasos fasum perumahan Vila Mutiara. Namun, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menghalang halangi aktivitas diareal tersebut. "Kami hanya bisa melaporkan jika ada kegiatan dilokasi itu, sedangkan untuk menindak bukan kewenangan kami," imbuhnya.
Sementara, Lurah Grogol, Danudi Amin mengaku telah mengetahui prihal berdirinya kembali sejumlah bangunan semi permanen diatas lahan tersebut. Dan dia telah melaporkan hal itu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebagai OPD pengadaan taman Kelurahan.
"Saya sudah tahu, dan saya sudah laporkan ke DLHK," ujar Danu.
Munculnya kembali pedagang kaki lima (PKL) dikarenakan pasca ditertibkan belum ada tindak lanjut pengoptimalan lahan, paling tidak kata dia lahan itu harus dipagar terlebih dahulu.
"Harusnya setelah pembongkaran bangunan milik PKL waktu itu, lahannya langsung dipagar biar tidak lagi ditempati oleh pedagang," terang Danu.
Tak hanya bangunan PKL dilokasi lahan untuk taman Kelurahan Grogol itu juga terpasang plang atas nama Moch. Lukman Hasan selaku pihak yang mengklaim lahan berdasakan girik nomor 335 persil 350. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB