Mukhlis Effendi.
RADARDEPOK.COM, PANCORANMAS – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, lewat surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mendapat tanggapan dari kalangan advokat (pengacara) di Kota Depok.
Isinya suratnya berkaitan dengan pengecualian kepemilikan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk sejumlah profesi yang berkaitan dengan hukum. Salah satu butirnya menyebut, bila advokat adalah mitra penegak hukum, yang juga mendapat pengecualian.
Presiden Depok Lawyers Club (DLC) Kota Depok, Mukhlis Effendi mengaku tidak mempermasalahkan dengan inti dari surat tersebut. Ia bahkan mendukung.
“Cuma, kata-kata mitra penegak hukum (buat advokat) nampaknya kurang pas,” ungkap Mukhlis kepada Radar Depok, Rabu (10/06).
Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Advokat, disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. “Sehingga tidaklah tepat dalam SE (surat edaran) tersebut menyebutkan advokat adalah mitra penegak hukum,” jelasnya
Diluar itu, dirinya mengimbau kepada seluruh advokat bisa tetap menjaga diri. Patuhi protokol kesehatan Covid-19 (Virus Korona).
“Tetap jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan. Insya Allah kita akan bisa melalui musibah ini,” pungkasnya. (rd/jun)Jurnalis : Junior WilliandroEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.