GIAT : Lurah Sukatani didampingi Sekretaris Kelurahan saat memberikan bantuan kepada RW PSKS. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS - Kelurahan Sukatani berikan bantuan ke lokasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di RW09 dan RW11 sekaligus mengadakan pertemuan untuk sosialisasi serta membahas penguatan lumbung pangan.
Lurah Sukatani, Cahyanto menuturkan, bantuan tersebut diberikan guna menunjang pelaksanaan PSKS di lingkungan Sukatani agar dapat berjalan dengan baik.
"Bantuan yang sudah kami berikan, berupa masker, cairan disinfektan, handsanitizer, termometer gun, serta berbagai kebutuhan pokok seperti mie instan, beras, sarden, kornet, gula, tepung serta kebutuhan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah pasien positif di RW09 terdapat tiga orang dan di RW11 dua orang. Namun, beberapa sedang menjalani isolasi di rumah sakit,da satu orang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
"Kami pihak kelurahan telah bekerjasama dengan Puskesmas dan beberapa pihak lain yang terlibat untuk menjalankan rencana kerja selama 14 hari kedepan yang sudah buat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa sejauh ini tempat ibadah yang berada di wilayah PSKS belum melaksanakan ibadah secara berjamaah.
"Baik gereja maupun masjid di RW PSKS hingga kini masih mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan, untuk tidak terlebih dahulu melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan sampai kondisi kembali kondusif," ujarnya.
Ia pun berharap, agar lumbung pangan dapat semakin diperkuat untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di masing-masing RW.
"Walaupun hanya dua RW saja yang masuk dalam PSKS, tetapi semua RW kami himbau untuk tetap menjalankan berbagai kegiatan kampung siaga dan memperkuat lumbung pangan yang sudah berjalan di masing-masing wilayah," tandasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB