KOMPAK : Sejumlah warga membantu pendistribusian Bantuan Presiden (Banpres) tahap empat di gudang milik H.Lasio Jalan Bakti Abri RT05/09, Sukamaju Baru, Jumat (12/06). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS - 3.517 Bantuan Presiden (Banpres) tahap empat Kelurahan Sukamaju Baru siap di distribusikan, pendistribusian tersebut dilakukan di gudang milik H. Lasio, Jalan Bakti Abri RT05/09, Kelurahan Sukamaju Baru, Jumat (12/06).
Lurah Sukamaju Baru, Pairin menuturkan bahwa bantuan ini turun sejak pagi dan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan ketua RW yang ada di lingkungannya.
"Kami langsung berkomunikasi melalui grup whatsApp kepada 15 ketua RW yang ada di sini, agar setiap RW dapat menjemput bantuan tersebut dan membantu jalannya pendistribusian," ucapnya kepada Radar Depok..
Demi mengurangi menumpukan masa di tempat pendistribusian, ia pun berkomunikasi dengan ketua RW agar mengambil bantuan secara bergiliran sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
"Karena masih perlu menjaga jarak satu sama lain, dan dari awalpun kami sudah menerapkan untuk bergantian atau bergiliran setiap RW-nya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebisa mungkin seluruh pendistribusian diselesaikan hari ini. Namun, jika waktu dan tenaganya tidak memungkinkan dapat dilanjutkan esok hari.
"Proses pendistribusian 3.517 Banpres dari tahap satu hingga tiga semuanya berjalan dengan lancar, diharapakan tahap empat ini juga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," tuturnya.
Banpres kali ini, lanjut Pairin, berupa satu karung beras dengan berat 25 Kg untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kami pun menghimbau kepada penerima, agar dapat dengan bijak menggunakan bantuan yang didapatkan, sehingga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari di masa pandemi ini," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB