GIAT : Lurah Mekarsari sedang menyambangi masjid yang ada di wilayahnya, Jumat (12/06). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS - Lurah Mekarsari, Iqbal Faroid sambangi 13 masjid yang ada di lingkungan Mekarsari, kegiatannya kali ini guna memantau persiapan sejumlah masjid untuk pelaksanaan salat Jumat sekaligus menyerahkan bantuan dari Walikota Depok, Jumat (12/06).
"Karena ini menjelang pelaksaan salat Jumat, jadi kami melakukan pemantauan persiapannya di sejumlah masjid yang ada, sekaligus memberikan berbagai himbauan agar tetap melakukan protokol kesehatan," ucap Lurah Mekarsari, Iqbal Faroid kepada Radar Depok.
Tak hanya itu, dirinya juga sambil mendistribusikan bantuan dari Walikota yang diserahkan langsung kepada tiap-tiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Bantuan tersebut berupa termometer gun dan cairan disinfektan yang dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan peribadahan.
"Dengan bantuan yang diberikan, sehingga para pengurus masjid dapat dengan mandiri melakukan berbagai upaya pencegahan virus, serperti dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan, serta melakukan pengecekan suhu kepada jamaah yang hadir," ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya pun menjelaskan untuk RW PSKS dilingkungannya hingga saat ini belum diperbolehkan melaksanakan ibadah secara berjamaah dan masih megikuti berbagai himbauan yang ada.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama, maka kami juga menghimbau RW PSKS untuk tetap melaksanakan salat dirumah masing-masing," tuturnya.
Ia pun menekankan kepada seluruh pengurus sarana ibadah, agar dapat memperketat aturan mengikuti seluruh protokol kesehatan yang telah dianjurkan, agar dapat bersama-sama memutus penyebaran Covid-19.
"Untuk masyarakat juga sudah kami berikan himbauan, jika dalam kondisi yang kurang fit agar melaksanakan ibadah dirumah masing-masing, namum bagi masyarakat yang akan mengikuti salat berjamaah dapat membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker dan tetap saling menjaga jarak," ucap Iqbal. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB