Senin, 22 Desember 2025

Kepengurusan BPPKB Banten Depok Terima SK

- Senin, 15 Juni 2020 | 09:43 WIB
GIAT : Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPC BPPKB Kota Depok, di Sekretariat DPD BPPKB Jawa Barat, Gunung Putri, Bogor. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, TAPOS - DPC Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kota Depok periode 2020 – 2025 telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPD BPPKB Propinsi Jawa Barat, di Sekretariat DPD Provinsi Jawa Barat. Ketua DPC BPPKB Banten Kota Depok yang juga Ketua LPM Leuwinanggung, Nuryadin menuturkan, dengan demikian legalitas organisasi DPC BPPKB Banten Kota Depok kini sudah Resmi. "Dengan sudah di SK kannya DPC BPPKB Banten kota Depok itu suatu amanah besar untuk saya melakukan pembenahan dan merapikan administrasi di tingkat PAC & ranting dan juga melakuakan pembenahan KTA yg baru," ucapnya kepada Radar Depok. Ia menjelaskan, DPC akan melakukan pembinaan terkait meningkatkan SDM ke organisasian bersinergi dengan Muspida maupun muspika untuk anggota, ketua ranting maupun PAC dengan mengacu kepada AD/RT BPPKB Banten dan akan secara administratif. "Selain itu, kami akan segera menyusun rencana pelantikan sekaligus deklarasi secara bersama dari tingkat DPC, PAC dan tingkat ranting setelah itu akan menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang, serta akan lebih memperioritaskan program kesejahteraan ekonomi di dalam organisasi dengan pembinaan ke wirausahaan untuk para anggota BPPKB Banten," tuturnya. Kepengurusan DPC BPPKB Banten kota Depok yang kini telah diresmikan dan memiliki anggota 5200 angota meliputi 10 Kecamatan di Kota Depok. "Kami akan membawa organisasi ini sesuai dengan doktrin dari BPPKB berjuang, beramal, dan berakhlakul kharimah dan organisasi BPPKB Banten bisa di terima oleh masyarakat dengan memberikan kontribusi untuk anggota dan umumnya untuk masyarakat," pungkasnya. Penyerahan SK ini diserahkan langsung oleh Waka Sekjen DPD BPPKB Provinsi Jawa Barat, Oyim Munandar. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X