Senin, 22 Desember 2025

Yayasan Ruang Baik Bagikan Alquran : Buat Penghafal Alquran, Solusi Kekurangan Alquran

- Senin, 15 Juni 2020 | 09:47 WIB
SERAHKAN QURAN : Pengurus Yayasan Ruang  Baik sedang menyerahka bantuan berupa Al Quran ke pada pengurus Rumah tahfidz Al-Ahnaf. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   Yayasan Ruang Baik, sebuah organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, saat ini sedang menjalankan program Gerakan Wakaf Quran. Tujuannya, untuk menebar wakaf Alquran kepada para penghafal Alquran seluruh penjuru nusantara. Laporan : Indra Siregar RADARDEPOK.COM - Rahmat, salah satu pengurus Yayasan Ruang Baik mengatakan, gerakan tersebut dilakukan  dalam rangka untuk berpartisipasi menjadi bagian dari solusi atas kekurangan ketersediaan Al Quran, yang dibutuhkan masyarakat sekitar 1-2 juta per tahunnya, dimana saat ini menurut MUI baru tersedia 2 persen dari kebutuhan tersebut. “Masyarakat masih membutuhkan banyak Al Quran, maka dari itu, kami berinisiatif untuk membantu memenuhi kebutuhan rohaniah tersebut,” katanya, Minggu (14/06). Saat ini sudah tersedia ribuan Alquran wakaf dari para muwakif yang menyalurkan melalui Ruang Baik, dan siap didistribusikan dan dimanfaatkan oleh para penghafal Alquran khususnya. “Saat ini Alquran sudah siap untuk didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan,” tuturnya. Kriteria lembaga yang dapat menerima wakaf Alquran, diantaranya lembaga/pesantren tahfidz yang sudah berdiri minimal dua  tahun, mengasuh minimal 50 santri, serta memiliki program tahfidz yangg terprogram dan berkelanjutan. “Ada kriteria khusus agar bisa menjadi penerima program ini,” bebernya. Di Kelurahan Pondok Petir dia juga  mengusulkan dua tempat belajar sebagai penerima yaitu, Rumah tahfidz al-ahnaf dan Saung Hijaiyah El-Fazz saat. “Alquran  sudah diterima langsung oleh Ustad Achmad Syaikhu selaku Pengasuh Rumah tahfidz Al-ahnaf sebanyak 100 Alquran untuk digunakan dalam menjalankan program pendidikan penghafal Alquran di rumah Tahfiz Al Ahnaf. Sedangkan yang lain masih proses,” pungkasnya. (*)    Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X