SERAHKAN : Ketua PPK Cinere, Rusdi memberikan SK kepada Ketua PPS Keluarahan Pangkalanjati, Edi Martono di Aula Kecamatan Cinere, Senin (15/06). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CINERE – Mulai hari ini (16/06), 12 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Cinere wajib mulai bekerja. Kepastian tersebut, menyusul sudah dilantiknya belasan PPS di Aula Kecamatan Cinere, Senin (15/06).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cinere, Rusdi menjelaskan, tiap kelurahan ada tiga anggota PPS, jadi se-Kecamatan Cinere ada 12 anggota PPS yang dilantik hari ini (kemarin). Pelantikan juga sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK). Telah dapat SK besok (16/06), seluruh PPS bisa langsung kerja.
“Tiga anggota langsung memutuskan siapa ketua, lalu operator pemilihan dan logistik,” ujarnya kepada Radar Depok, Senin (15/06).
Dalam SK, lanjut dia, ada juga surat pernyataan kalau bebas dari Virus Korona. Hal ini dilakukan demi berjalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok, aman dari korona. Kemudian PPS juga langsung melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini mengingat nantinya akan ada penambahan TPS.
“Dalam waktu dekat juga akan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok. Rapat tersebut membahas soal pembahan TPS. Saat ini se-Kecamatan Cinere ada 264 TPS. Belum tahu berapa penambahanny masih dipetakan,” beber Rusdi.
Sementara, Ketua PPS Keluarahan Pangkalanjati, Edi Martono mengaku, sangat siap menjalankan tugsnya. Meski konsidi pandemi dia yakin warga Depok masih bisa menggunakan hak pilihnya. Dan dia berharap partispasi warga dalam mencoblos di Pilkada Depok bisa diatas 90 persen. “Kami di Pangkalanjati langsung siap kerja dan ingin partisipasi warga mencoblos diatas 90 persen,” tandasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB