Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan PSKS di Cimanggis Sisa Satu

- Rabu, 24 Juni 2020 | 09:01 WIB
Plt. Camat Cimanggis, Abdul Rahman.   RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS - Terkait Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tahap kedua, kini Kecamatan Cimanggis hanya menyisakan satu Kelurahan, dimana sebelumnya terdapat empat Kelurahan yang masuk dalam PSKS. Plt. Camat Cimanggis Abdul Rahman menuturkan, pada PSKS tahap pertama terdapat empat Kelurahan yaitu Tugu, Mekarsari, Pasir Gunung Selatan (PGS) dan Cisalak Pasar, sedangkan PSKS tahap kedua ini hanya Kelurahan PGS saja, yaitu di RW 01 dan 14. "Penurunan ini dapat terjadi karena pasien dinilai cukup kooperatif untuk mengikuti anjuran dan melaporkan setiap hasilnya. Kami juga terus berupaya untuk tetap meminimalisir penyebaran virus ini," ucapnya Kepada Radar Depok, Selasa (23/60). Lebih lanjut dirinya menjelaskan, upaya yang dilakukan diantaranya dengan memperkuat kampung siaga, selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, serta bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di lingkungan. "Upayanya bagaimana kami mendorong agar pasien atau case aktif untuk di isolasi di rumah sakit, agar penanganannya lebih tepat dan efektif. Untuk lumbung pangan, alhamdulillah hampir diseluruh wilayah masih berlimpah, bahkan wilayah yang sudah tidak ada pasien covid mereka bagi-bagikan kepada warga yang terdampak," jelasnya. Dengan penurunan jumlah pasien yang terjadi, dirinya optimis hingga evaluasi PSKS tahap kedua 2 Juli mendatang, Cimanggis tidak ada lagi case baru ataupun Kelurahan yang menjadi PSKS. "Untuk itu kami tidak bisa bekerja sendiri, diharapkan masyarakat juga dapat diajak bekerjasama untuk tetap waspada, terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), rajin berolahraga, karena kini kita berada dalam kondisi yang belum nenar-benar aman," ungkapnya. Terlebih, kini cafe dan mall sudah kembali di buka, untuk itu dirinya berharap agar masyarakat jangan buru-buru terbawa euforia untuk bepergian ketika tidak terlalu mendesak. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X