Dion Wijaya.
RADARDEPOK.COM, SERUA - Kelurahan Serua, Kecmatan Bojongsari, turut menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Meski begitu, pelayanan yang diberikan tetap berjalan normal.
“Jam operasional pelayanan kami sudah normal kembali yaitu, mulai pukul 07:30 WIB sampai dengan 16:00 WIB. Untuk jumlah pegawai, kami kurangi 50 persen sesuai dengan aturan PSBB Proporsional. Alhamdulillah, tidak mengganggu pelayanan,” ujar Lurah Serua, Dion Wijaya, Kamis (25/06).
Dia mengungkapkan, khusus untuk pelayanan penerimaan berkas, pihaknya menyiagakan petugas setiap hari. Mengingat, pelayanan ini tidak bisa digantikan.
“Untuk penerima berkas, petugasnya ada setiap Senin sampai Jumat. Namun, untuk pendamping register atau yang pemeriksa kelengkapan berkas, petugasnya bergantian. Total, kami ada 10 pegawai,” bebernya.
Dia menambahkan, meski tidak membatasi jumlah layanan, pihaknya mewajibkan setiap pengujung untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti, memakai masker, mengatur jarak, serta mencuci tangan.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan bangku tambahan di halaman kantor kelurahan. Upaya ini untuk mengantisipasi penumpukan pengunjung. “Kami akan menjalani aturan seperti ini sampai ada kebijakan lebih lanjut dari kecamatan,” tutupnya. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.