PERINGATAN : Ketua RT05/01 Abadijaya, Idrus bersama petugas kebersihan memasang peringatan keras larangan pembuangan sampah di Jalan H Japat I. Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Menjadi lokasi tempat pembuangan sampah Jalan Haji Japat I. Warga RT 05/01 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, segera menandakan spanduk pelarangan buang sampah. Bagi tertangkap tangan akan diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ketua RT05/01, Idrus menegaskan bahwa warga tidak bermain-main menindak lanjut oknum yang tertangkap sedang membuang sampah. Sebab saat subuh menjelang sampah bertumpuk di lokasi tersebut.
"Warga sudah sepakat. Kedapatan orang buang sampah, diserahkan ke Dinas biar kena Tipiring. Soalnya kita sama petugas kebersihan yang angkutin sampahnya setiap pagi," jelas Idrus kepada Radar Depok, Kamis (2/7).
Padahal warga sampai saat ini masih tekun dalam melaksanakan ronda malam hingga pukul 04.00 WIB, sekaligus memantau oknum yang buang sampah tersebut.
Diduga warga, kata Idrus, oknum membuang sampah setelah warga usai menjalankan ronda. Sehingga masih belum diketahui. Namun, ia meyakini ulah tersebut bukan berasal dari warga sekitar.
"Saya yakin bukan, karena ini kan jalan umum kemungkinan orang dari luar," ketus Idrus.
Dalam hal ini warga juga mengharagai usaha yang dilakukan petugas kebersihan dari Dinas terkait yang mengambil sampah dalam jumlah banyak yang dibuang di pinggir jalan. Hal itu membuat warga mengajak pesapon untuk memasangi peringatan larangan buang sampah. (rd/arn)Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.