BERANTAS : Jajaran Polsek Sawangan menggelar razia minuman keras (miras), Minggu (5/7) dini hari. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Jajaran Polsek Sawangan menggelar razia minuman keras (miras), Minggu (5/7) dini hari. Termasuk di dalamnya, membubarkan aktivitas remaja yang nongkrong di pinggir jalan.
Kapolsek Sawangan, Kompol Sutrisno mengatakan, razia difokuskan ke warung-warung jamu, yang disinyalir menjual minuman haram tersebut. Hasilnya, didapatkan tiga dus miras jenis anggur.
“Ada penjual jamu yang diam-diam menjual miras. Biasanya yang membeli adalah remaja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan kepada penjual jamu, untuk tidak lagi menjual miras. Apalagi melayani pembeli dari kalangan di bawah umur. “Miras kerap kali menjadi sumber keributan. Ujung-ujungnya merugikan diri sendiri,” tegtasnya.
Selanjutnya untuk anak-anak nongkrong, beber Sutrisno, pihanya membubarkan lantaran guna memutus penyebaran Virus Korona (Covid-19).
“Nongkrong-nongkrong di jalan juga berpotensi terjadi kejahatan. Misalnya tawuran,” tegasnya.
Ia menambahkan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, pihaknya akan terus melakukan patroli. Dilakukan berkala. Tidak hanya akhir pekan saja.
"Melalui patroli biru ke sejumlah titik rawan kami harapkan dapat mengurangi para pelaku kejahatan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia ingin ada partisipasi masyarakat. "Keterbatasan personel dalam mencangkup monitoring dua Kecamatan Sawangan dan Bojongsari tidak dapat dilakukan tanpa ada kerja sama partisipasi masyarakat," pungkasnya. (rd/jun)
Jurnalis : Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB