Senin, 22 Desember 2025

Tak Berizin, Penjual Hewan Kurban Ditutup

- Rabu, 8 Juli 2020 | 09:07 WIB
Lurah Sukatani, Cahyanto.   RADARDEPOK.COM, TAPOS - Terkait izin penjualan dan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, hingga kini di Kelurahan Sukatani sudah ada dua penjual hewan kurban, dan sekitar tiga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang meminta izin terkait lokasi penyembelihan. Jika tak kantongi izin, maka akan dikenakan sanksi penutupan. Lurah Sukatani, Cahyanto mengatakan, dari tahun lalu memang untuk wilayah Sukatani tidak terlalu banyak lokasi penjualan hewan qurban. "Tahun lalu hanya lima titik penjualan saja, untuk tahun ini baru dua yang melapor dan masih kami tunggu bagi warga yang ingin meminta rekomendasi dari Kelurahan, baik itu penjualan ataupun lokasi penyembelihannya," kata Cahyanto saat ditemui Radar Depok, Selasa (7/7). Lebih lanjut dirinya menuturkan, pihak kelurahan hanya memberikan rekomendasi saja, untuk izin tetap Camat yang mengeluarkan. Tekait hal tersebut, dirinya juga telah menyebarkan surat edaran kepada tiap RW dan DKM. "Untuk penjual yang tanpa memiliki rekomendasi Lurah dan izin Camat, maka akan kami berikan sanksi berupa penutupan lokasi penjualannya, karena tidak mengikuti aturan yang ada," tuturnya. Ia menjelaskan, bagi penyembelih hewan kurban harus memiliki surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid tes yang non reaktif. "Selanjutnya kami akan mendata para penyembelihnya, untuk selanjutnya kami koordinasikan kepada pihak Puskesmas untuk pelaksanaan rapid tes, tetapi memamg pelaksanaan rapid tes untuk petugas belum kami rapatin lebih lanjut oleh pihak Kecamatan," ujarnya. Sementara, hingga kini sudah ada dua lokasi atau masjid yang menyatakan melakukan penyembelihan hewan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). "Mungkin karena lebih terjamin, tidak terjadi kerumunan di lingkungan RT atau RW, sehingga sudah ada dua DKM yang menyatakan untuk terima bersih di RPH, jadi nanti sudah di packing dan tinggal dibagikan kepada masyarakat," pungkasnya. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X