PENJUAL MUSIMAN : Pedagang sedang memberi makan hewan kurban yang akan dijual di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, beberapa waktu lalu. Harga jual sapi jenis Bima tersebut di jual dengan harga 15-30 juta. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CILODONG - Menjelang Idul Adha 1441 Hijriah, baru ada dua lapak pedagang hewan kurban di wilayah Kecamatan Cilodong yang sudah melampirkan hasil Rapid Test sebagai salah satu persyaratan izin mendirikan lapak hewan kurban.
"Biasanya setiap tahun lapak pedagang lebih sekitar 40 pedagang. Sekarang baru dua pedagang yang sudah terdaftar lengkap dengan persyaratan hasil testnya," terang Camat Cilodong Supomo saat dikonfirmasi Radar Depok.
Ia melanjutkan, lampiran hasil Rapid Test tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaranCovid-19 di setiap lapak pedagang, baik pembeli maupun pedangannya tersebut. Sehingga setiap pedagang harus melapirkan hasil Rapid Test yang menyatakan Non Reaktif kepada pihak kelurahan maupun kecamatan.
"Kalau ada lampiran itu, baru kita akan keluarkan surat rekomendasi untuk pedagang. Bila tidak melampirkan tentu akan kita tindak, misalnya untuk segera Rapid Test dan hasilnya diserahkan ke kami," katanya.
Mengenai peninjauan secara langsung, akan diserahkan kepada Lurah setiap masing-masing wilayah untuk memastikan kondisi kesehatan pedagang serta meminta surat hasil Rapid Test pedagang.
Di lokasi berbeda, pedagang hewan kurban di Jalan Boulevard GDC, Kelurahan Kalibaru, Said mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengajukan surat permohonan menjajakan hewan kurban ke pemerintahan, karena dirinya merasa kondisi kesehatannya tidak menunjukan pada gejala mengidap Covid-19.
"Tapi jika ada sanksi, sidak, atau lainnya, saya akan memenuhi syarat itu. Biar rezeki dagangan qurban saya juga lancar," ungkapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui terkait surat permohonan menjajakan dagangan kurban dengan melampirkan surat hasil Rapid Test. Sehingga, hanya menggelar dagangannya dengan berkoordinasi dengan warga sekitar soal penyewaan lapak.
"Kalau saya tau dari awal, pasti saya urus. Dari pada nanti diurus belakangan, bisa saya yang ribet juga," tandas Said di lapak dagangannya. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB