TERTIBKAN SPANDUK : Petugas Satpol PP Kecamatan Bojongsari sedang menertibkan spanduk tak berizin. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, BOJONGSARI – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kecamatan Bojongsari, dipimpin Kasie Trantibum Kecamatan Bojongsari, Ilham, menertibkan spanduk dan reklame, yang ada di sepanjang jalan arteri di wilayah terebut.
Ilham mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya menertibkan sedikitinya seratus spanduk dan reklame yang melanggar Perda Kota Depok.
“Spanduk dan reklame ini kami tertibkan karena belum mengurus izin,”kata Ilham, Kamis (16/07).
Dia mengungkapkan, kegiatan penertiban tersebut dilakukan di seluruh jalan utama yang ada di wilayah Kecamatan Bojongsari, dengan melibatkan belasan personel Satpol PP Kecamatan Bojongsari.
“Patroli dan penertiban kami lakukan setiap hari Sabtu, mulai malam hingga subuh,”bebernya.
Kata dia, dari semua spanduk dan reklame yang ditertibkan, rata-rata berisikan materi iklan perumahan dan pertokoan. “Paling banyak perumahan dan pertokoan,”terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dipasang tanpa melengkapi izin yang sudah diatur dalam Perda Kota Depok.
“Jadilah masyarakat yang taat dalam membayar pajak perizinan,” pungkasnya. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.