PANTAU : Sekretaris Kecamatan Cimanggis pantau langsung penjualan hewan kurban di Jalan RTM Kelurahan Tugu, Cimanggis. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS - Jelang Idul Adha 1441Hijriah, pedagang hewan kurban mulai menjamur, termasuk di wilayah Kecamatan Cimanggis. Karenannya, agar pelapak tertib administrasi dan aturan, ASN Kecamatan Cimanggis turun langsung melakukan croscek ke lapangan.
Sekretaris Kecamatan Cimanggis, Abdul Mutolib menuturkan, pihaknya sengaja turun langsung untuk mengecek kondisi dilapak penjualan sekaligus menanyakan masalah perizinan.
"Untuk diwilayah Cimanggis sendiri rata-rata pedagang hewan kurban sudah memiliki izin, walaupun memang masih ada beberapa yang belum," ucapnya kepada Radar Depok, Selasa (21/7).
Salah satunya pedangan hewan kurban di Jalan RTM Kelurahan Tugu, Marmin yang hingga kini belum mengurus perizinan.
"Setelah kami berikan penjelasan, alhamdulillah pemilik mau mengikuti aturan dan kami berikan waktu untuk mereka mengurus perizinan. Selanjutnya, nanti pihak SatpolPp Kecamatan akan mengecek lagi kesini," tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya pun memberikan iimbauan kepada pedagang untuk tetap mematuhi segala protokol kesehatan di masa pandemi ini.
"Karena tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya, termasuk dalam pelaksanaan idul adha, jadi semua harus mematuhi protokol kesehatan termasuk dalam penjualan hewan kurban," jelasnya.
Ia mengimbau, agar seluruh pedagang tetap menggunakan masker, menyediakan sabun dan tempat mencuci tangan untuk setiap orang yang datang.
"Kami meminta kerjasamanya untuk semua, agar Cimanggis menjadi wilayah yang mematuhi seluruh aturan kesehatan yang ada," ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Satpol PP Kecamatan Cimanggis, Nayasri menuturkan, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan keseluruh pedagang hewan kurban yang ada di Cimanggis.
"Selain menanyakan masalah perizinan, kami juga mendata lokasi, nama pemilik serta jumlah hewan kurban yang diperjual belikan. Namun, untuk pedagang yang belum memiliki izin kami akan berikan imbauan, jika memang tetap tidak mengurus izin maka kami akan melapor kepada Satpol PP Kota. Karena memang kami tidak berwewenang memberikan sanksi, kami hanya membantu dalam pengawasan saja," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB