Senin, 22 Desember 2025

Tak Pakai Masker Rp150 Ribu

- Kamis, 23 Juli 2020 | 09:27 WIB
SOSIALISASI : Walikota depok sosialisasikan penggunaan masker bagi pengendara yang melintas di wilayah Cimpaeun dan Cilangkap, Kecamatan Tapos. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, TAPOS - Pemerintah tidak main-main untuk menanggulangi Covid-19. sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker pun akan dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Hal tersebut diungkapkan Walikota Depok, Mohammad Idris saat  sosialisasi langsung kepada pengendara di Kelurahan Cimpaeun dan Cilangkap, Kecamatan Tapos. Rabu (22/07). Dalam giat tersebut, hadir pula Kadis Damkar, Plt Camat Tapos, Lurah se-Kecamatan Tapos dan UPT Damkar Tapos untuk membantu mensosialisasikan penggunaan masker kepada masyarakat yang melintas. "Pada tanggal 27 Juli nanti akan keluar SK Gubernur Jawa Barat terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," ucap Idris saat turun ke jalan menghimbau masyarakat, Rabu (22/07). Dalam himbauan tersebut, dirinya juga menjelaskan sanksi yang akan dikenakan bila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang ada. "Sanksinya nanti akan dikenakan denda sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Untuk itu, bagi ibu-ibu, bapak-bapak diharapkan mematuhi seluruh aturan yang ada," tegasnya dengan menggunakan pengeras suara. Sementara, Plt. Camat Tapos Anwar Nasihin menjelaskan, dalam sosialisasi ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Dalam sosialisasi yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan," tuturnya. Dengan demikian dirinya menghimbau, bagi masyarakat Kecamatan Tapos untuk selalu gunakan masker, tetap saling menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air mengalir. "Karena memang masa pandemi ini belum berakhir, untuk itu mari sama-sama memutus penyebaran mata rantai Covid-19 dengan mematuhi protokol yang ada, dan jangan sampai ada lagi yang terkena denda saat SK sudah diberlakukan," ujar. Kesubag TU Damkar UPT Tapos, Nopendi menegaskan memang perlu diberikan sanksi terhadap pelanggar aagar ada efek jera. "Karena masih banyak masyarakat kurang disiplin, dalam penegakan protokol kesehatan terutama dalam emnggunakan masker ketika keluar rumah," pungkasnya. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X