Senin, 22 Desember 2025

Empat RPH Kantongi Izin Dagang

- Rabu, 29 Juli 2020 | 09:04 WIB
SEDIAKAN SAPI : Suasana perawatan sapi di RPH Curug Berkah, Kelurahan Curug. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, CURUG Lurah Curug, Juanda memastikan, empat Rumah Potong Hewan (RPH), yang berada di wilayahnya sudah mengantongi izin dagang. Maka dari itu, masyarakat diminta jangan ragu untuk menggunakan jasa RPH yang ada di sana. “Sudah sejak dua minggu yang lalu kami mengeluarkan izin untuk empat RPH yang ada di wilyah kami,”katannya, Selasa (28/07). Dia mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan agar  pedagang hewan qurban tetap mentaati peraturan yang dikeluarkan Pemkot Depok. “Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan rekomandasi dari kelurahan,” ucapnya. Dalam perizinan tersebut, lanjut dia, pedagang harus menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan mencuci tangan. Hal ini untuk menjaga jangan sampai terpapar virus corona ( Covid-19 ). “Jadi, sudah ada edaran walikota tentang aturan ini,” ujarnya, seraya menambahkan keberadan perdagangan hewan qurban tersebut di RW2, RW6, RW7, dan RW9,” bebernya. Ia juga memerintahkan seluruh RPH di wilayahnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan memperhatikan limbah yang dikeluarkan dari RPH agar tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. “Selain protokol kesehatan, kebersihan RPH dan wilayah sekitarnya juga wajib untuk dijaga,” pungkasnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X