GIAT : Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Cimpaeun tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS - Terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan selama satu bulan, hasil sementara Kelurahan Cimpaeun duduki urutan pertama di Kota Depok, karena telah mencapai 98 persen.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cimpaeun, Abdul Rodjak menuturkan, dari total 17.371 Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah hampir keseluruhan dilakukan Coklit.
"Hasil sementara dalam 10 hari kerja, memang Cimpaeun menjadi urutan pertama di Kota Depok, tetapi kami terus melakukan berbagai evaluasi agar semakin baik lagi," ucapnya kepada Radar Depok, Senin (3/8).
Dirinya juga menyebutkan, kebanyakan PPDP merupakan kader. Sehingga, tidak terlalu sulit dalam melakukan pencoklitan ini.
"Alhamdulillah hampir tidak hambatan, dan kendala-kendala ditahun sebelumnya dapat kami mix dengan strategi sekarang, tetapi kami juga tetap rutin mengadakan koordinasi dengan RT, RW dan pengurus lingkungan yang ada," tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretariat PPS yang juga Sekretaris Kelurahan Cimpaeun, Indra Cahyadi menjelaskan, dari 49 TPS kemungkinan akan selesai dalam kurun waktu kurang darinsatu bulan.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan Coklit ini, dan berikan data yang akurat yang diminta petugas," ujarnya.
Ia pun selalu mengingatkan, kepada PPDP untuk saling mengingatkan satu sama lain, dan jika ada kesulitan di lapangan dapat segera melaporkan nya agar dapat ditindaklanjuti.
"Jangan sampai ada yang kelewat karena hak pilih masyarakat menuntukan Kota Depok kedepannya. Untuk itu, petugas di lapangan perlu saling mengingatkan demi menekan kekeliruan yang kerap dijumpai," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB