ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, KRUKUT - Keinginan Kelurahan Krukut punya kantor yang sedikit luas, tampaknya akan segera terwujud. Kabarnya, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, sudah memasukan proses di bagian Layanan Pengadaan (BLP). Nantinya bangunan di Jalan Masjid Darut Taqwa RT4/7 Krukut, dibuat tingkat dua.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Miraz menyebut, progres rencana pembangnan kantor Kelurahan Krukut, sudah masuk proses di BLP atau lelang.
"Masih proses di BLP, kita tunggu saja progres selanjutnya," singkat pria yang pernah menjabat sebagai Camat Limo ini.
Lurah Krukut, Rohman Tohir menjelaskan, pembangunan Kantor Kelurahan Krukut sangat dinanti warga. Mengingat, kantor kelurahan yang sekarang tak memiliki lahan parkir mumpuni.
"Kantor sekarang lahannya sangat sempit, termasuk space untuk parkir. Repotnya kalau lagi ada acara di kantor kelurahan, warga sulit mencari tempat parkir kendaraan," ujar lurah kepada Radar Depok, Kamis (6/8).
Dia menambahkan, lahan hibah seluas 600 meter persegi yang akan dibangun terletak, di Jalan Masjid Darut Taqwa RT4/7. Lahan tersebut merupakan hibah dari H Hamid. Pembangunannya kalau tidak salah mencapai Rp3,7 miliar. “Bapak H Hamid juga telah menyerahkan tanah seluas 200 meter persegi untuk lahan parkir,” terangnya.
Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Krukut, Husin Tohir mengatakan, sejumlah warga dan para tokoh masyarakat Kelurahan Krukut, berharap tahun ini pembangunan kantor kelurahan dapat terealisasi. Alsannya, kantor kelurahan yang berlokasi di Jalan Raya Krukut RW5, sudah tak lagi representatif untuk ukuran kantor kelurahan.
"Kami berharap pembangunan kantor kelurahan tidak terkena penundaan,” tandasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB