ILUSTRASI : Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Cimpaeun tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, SUKAMAJU BARU - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mendapati satu orang joki pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di TPS 02 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Inisialnya ES.
Ketua Panwascam Tapos, Gatot Sumitro menuturkan, joki tersebut telah melakukan Coklit kepada 71 Kepala Keluarga (KK). Sementara, motif dari yang bersangkutan murni hanya ingin membantu PPDP saja. Mengaku tidak ada bayaran.
"Panwascam Tapos melakukan proses penanganan pelanggaran dengan memanggil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutusan Suara (PPS) Kelurahan Sukamaju Baru untuk di klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (13/08).
Dirinya juga menuturkan, dari hasil penanganan pelanggaran, Panwascam memutuskan terdapat tindakan pelanggaran administrasi dan merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tapos, untuk melakukan Coklit ulang di TPS 02 Kelurahan Sukamaju Baru.
"Tentu kami sebagai Panwascam Tapos dengan adanya temuan ini berharap agar KPU Kota Depok ikut proaktif melakukan supervisi kejajaran PPK, PPS dan PPDP Kecamatan Tapos tak sebatas menggugurkan kewajiban, untuk meminimalisir bentuk pelanggaran dilapangan kedepannya," ujarnya.
ILUSTRASI : Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Cimpaeun tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
Dirinya juga menjelaskan bahwa temuan serupa tak hanya di Kelurahan Sukamaju Baru saja, tetapi ada juga di beberapa kelurahan lain di Kecamatan Tapos.
"Namun, kami masih melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan tersebut, dan jika nanti bukti yang kami punya sudah cukup kuat, yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB