SIBUK : ODP, PPS dan PPK tengah mengolah data pemilih, di Sekretariat lantai 3 Kecamatan Cimanggis. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS - Setelah berakhirnya masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka gelaran hajat demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok, kini saatnya Operator Data Pemilih (ODP), Petugas Pemilihan Suara (PPS) dan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bekerja menyusun data pemilih yang sudah diverifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian (coklit).
ODP PKK Cimanggis, Mawardi menuturkan, kewenangan penuh PPDP dalam hal mencoret, mengubah dan menambah data pemilih akan diolah dan disusun menjadi Data Pemilih Sementara dan akan diumumkan nanti pada rapat pleno PPS di tiap Kelurahan se-Kota Depok 30 Agustus hingga 1 September 2020.
"Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada sembilan kategori, ketika dicoret dari daftar pemilih (DP4) tidak otomatis terhapus dari data kependudukan Disdukcapil, jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Data ini data hanya untuk kepentingan pemilihan tidak diperuntukan untuk kepentingan lain”.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data penduduk yang dimiliki KPU terjamin kerahasiaannya dan tidak akan disebarluaskan untuk kepentingan apapun. Ketikapun nanti akan diumumkan secara terbuka ke publik data yang ditampilkan akan ditutupi tanda bintang pada kolom NIK, NKK sehingga terjamin kerahasiaannya.
"Selain mencoret nama yang TMS, akan dilakukan pula penambahan pemilih baru bagi nama-nama yang belum tercantum pada daftar pemilih, maka akan ditambahkan di daftar pemilih baru. Pemilih baru ini, bukan saja pemilih pemula berusia 17 tahun pada 9 Desember, tetapi semua orang yang ber-KTP Depok tapi belum tercantum namanya pada daftar pemilih,” ucap Mawardi. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB