Senin, 22 Desember 2025

Acara Muharram Pengasinan Ada Sanksi Atau Tidak, Menunggu Investigasi

- Senin, 31 Agustus 2020 | 14:07 WIB
UNDANG ARTIS : Kegiatan peryaan 10 muharam di Kelurahan Pengasinan.  FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok, melihat adanya kerumunan dalam kegiatan keagamaan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, merupakan miskonsepsi. TGTPPC pun masih menunggu keputusan investigasi yang dilakukan Satpol PP Kota depok. Juru bicara TGTPPC Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, miskonsepsi kemungkinan terjadi antara panitia penyelenggara santunan yatim dengan Satgas gugus tugas tingkat Kecamatan Sawangan. Padahal yang diberikan Gugus Tugas Kecamatan Sawangan bukan izin. “Izin yang kita keluarkan ada sejumlah syarat disitu, misalnya mereka minta izin soal pernikahan atau acara, kita lalukan, diperkenankan dengan syarat bervariasi tergantung acara tersebut,” ujar Dadang Wihana, Senin (31/08). Dadang Wihana menngungkapkan, belum dapat memutuskan terkait penindakan terhadap Kecamatan Sawangan. Hal itu dikarenakan mengumpulkan informasi dari panitia terkait kegiatan keagamaan santunan yatim. Nantinya, akan dilakukan pengembangan apakah ada dampak kasus yang terjadi akibat kegiatan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan monitoring di lapangan guna mencegah terjadinya laster baru.  Dadang Wihana menjelaskan, TGTPCC Kota Depok belum mendapatkan informasi secara pasti jumlah masyarakat yang datang pada kegiatan santunan yatim. Namun, TGTPCC Kota Depok memperkirakan sekitar 300 orang datang ke lokasi tersebut. TGTPCC Kota Depok akan melakukan tracing dan mempertanyakan, usai kegiatan memiliki gejala gangguan kesehatan maupun tidak. UNDANG ARTIS : Kegiatan peryaan 10 muharam di Kelurahan Pengasinan.  FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   “Saat ini pihak penyelenggara sedang diinvestigas oleh Satpol PP Kota Depok dan Polres Metro Depok, jadi belum tahu apakah akan dijatuhkan sanksi seperti apa,” tutup Dadang Wihana. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X