Senin, 22 Desember 2025

Revitalisasi Rumah Cimanggis Tertunda

- Selasa, 1 September 2020 | 09:50 WIB
BERSEJARAH : Warga saat melihat kondisi bangunan bersejarah Rumah Cimanggis di lingkungan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA – Pandemi  Covid-19 berdampak ke semua sektor, termasuk revitalisasi Cagar Budaya Rumah Cimanggis di lingkungan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)  Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang terpaksa harus tertunda. "Kajian revitalisasi sudah sejak 2019, seharusnya 2020 sedang di revitalisasi, karena adanya pandemi jadi harus ditunda dulu," tutur Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok, Ratu Fara Diba kepada Radar Depok Senin (31/08). Ia menjelaskan, Rumah Cimanggis yang sempat terancam, karena proyek nasional pembangunan UIII, kini sudah bernapas lega, karena sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya sejak 24 September 2018. Kini, status kepemilikan Cagar Budaya Rumah Cimanggis dipegang Kementrian Agama (Kemenag), sehingga yang melakukan revitalisasi masuk dalam kewenangan nasional, baik anggaran hingga pembangunannya. "Ditanggung sepenuhnya sama Nasional, berarti dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kementrian PUPR Republik Indonesia," jelasnya. Ratu menerangkan, setelah melakukan revitalisasi, nanti akan ada perawatan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Depok, dan untuk perawatan Rumah Cimanggis sudah digulirkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Depok, yang dalam hal menjadi wewenang Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata). "Anggaran setau saya sudah turun ke pemerintah Kota untuk perawatan nantinya," terangnya. BERSEJARAH : Warga saat melihat kondisi bangunan bersejarah Rumah Cimanggis di lingkungan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Tak dipungkiri Rumah Cimanggis memenuhi syarat menjadi Cagar Budaya Nasional. Sebab, di wilayah Rumah Cimanggis dulunya terdapat Pasar Cimanggis yang dijadikan tempat transit orang pada zaman dahulu untuk bertukar kuda, baik dari Jakarta menuju Bogor, maupun sebaliknya. Ia membeberkan suatu cagar budaya nasional harus memiliki kaitan nilai dan hubungan dengan nasional, misalnya harus naik diperingkat Kota, bila ada keterkaitan dengan Provinsi maka akan naik level menjadi cagar budaya Provinsi, lalu dapat ke jenjang cagar budaya Nasional. "Bahkan bisa saja naik menjadi cagar budaya dunia atau World Heritage jika ada nilai atau kaitannya, salah satu contohnya Sawah Lunto," ungkap Ratu. Dengan tegas, dirinya meminta seluruh pihal untuk menjaga serta melestarikan Rumah Cimanggis dari ulah oknum yang bertangan jahil dengan aksi vandalismenya. Hal ini agar nilai yang terkandung pada Rumah Cimanggis terjaga dengan baik. "Saya minta untuk semua pihak aktif menjaga Rumah Cimanggis dari vandalisme apalagi pengrusakan, sama sama kita jaga cagar budaya itu," tutupnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X