CEGAH PENYEBARAN : Gugus Tugas Provinsi Jabar, yang diwakili, Wakil Koordinasi Sterilisasi Fasilitas Publik Jawa Barat, Budy Hermawan, didampingi Camat Cilodong, Supomo, saat menjelaskan peraturan Gubernur soal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di balai RW 18, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CILODONG - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyosialisasikan peraturan Gubernur soal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk para pelaku usaha.di Balai RW 18 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Tim Jabar, yang diwakili, Wakil Koordinasi Sterilisasi Fasilitas Publik Jawa Barat, Budy Hermawan mengatakan, lawatannya ke Kota Depok untuk memberitahukan terkait ketentuan peraturan bagi para pelaku usaha, baik pabrik industri, pusat perbelanjaan, serta masyarakat Kota Depok. Hal tersebut agar Depok dapat disiplin menjaga protokol kesehatan, agar tidak terus dalam zona merah.
"Harus bisa kembali ke zona kuning, syukur-syukur hijau. Jadi harus wajib menegakan protokol kesehatan dengan tegas untuk seluruh lapisan," terang Budy kepada Radar Depok.
Ia membeberkan, kegiatannya bukan hanya soal sosialisasi serta memberikan masker. Dalam beberapa hari terakhir, Gugus Tugas Jabar bersama Gugus Tugas Depok juga melakukan razia masker dan mendatangi tempat umum lainnya, yang menjadi wilayah perbatasan bagi Jawa Barat, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan beberapa wilayah lainnya, yang berbatasan secara langsung dengan Kota Depok.
"Depok itu kan masuk ke Jawa Barat, kami sweeping perbatasannya untuk merazia masker, di seluruh tempat. Terutama yang menjadi kerumunan," paparnya.
Gugus Tugas Jabar juga memberikan masker secara lagsung untuk Kecamatan Cilodong, yang ditujukan untuk disebar ke masyarakat, jika ada yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
CEGAH PENYEBARAN : Gugus Tugas Provinsi Jabar, yang diwakili, Wakil Koordinasi Sterilisasi Fasilitas Publik Jawa Barat, Budy Hermawan, didampingi Camat Cilodong, Supomo, saat menjelaskan peraturan Gubernur soal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di balai RW 18, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Sementara, Camat Supomo membenarkan, Depok sedang berada dalam zona merah dalam penyebaran virus covid 19. Sehingga seluruh elemen masyarakat selalu bahu-membahu mengubah kehidupan di lingkungan, agar menerima penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
"Kita harus dengarkan dan lakukan apa yang sudah disampaikan gugus tugas provinsi. Insha Allah, angka positif dapat menurun dengan AKB," ucap Supomo.
Supomo juga menyampaikan, seluruh jajaran tiga pilar di wilayah Depok, terus berupaya menegakan kebiasaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), demi menekan laju penyebaran di berbagai wilayah. Dalam beberapa hari belakangan ini, pihak Kecamatan dan komponen lainnya, juga sedang gencar soal Pembatasan Aktifitas Warga (PAW). Hal itu sesuai dengan peraturan Gugus Tugas Kota Depok. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB