PANTAU BATAS : Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Depok bersama Penggugat dan Tergugat sengketa lahan perumahan Villa Rizki Ilhami 2, sedang mengikuti prosesi sidang lapangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, PENGASINAN - Sengketa kepemilikan lahan perumahan Villa Rizki Ilhami 2, di Kelurahan Pengasinan, Sawangan, memasuki babak baru.
Rabu (9/9), majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, melakukan Sidang Lapangan di areal perumahan Villa Rizki Ilhami 2, yang menjadi sengketa kedua belah pihak : Noorlilah sebagai penggugat dan PT. Rizki Mustika Abadi (RMA) selaku tergugat.
Ketua majelis yang memimpin sidang lapangan, M. Iqbal Hutabarat mengatakan, secara singkat, sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung detil lokasi lahan yang menjadi sengketa, dengan menyocokan data dari penggugat maupun tergugat.
"Kami lakukan di empat penjuru mata angin yang menjadi batas wilayah objek yang disengketakan. Mulai dari utara, selatan, timur, dan barat, " kata M. Iqbal kepada Radar Depok.
Sementata itu, menanggapi gugatan yang diajukan Noorilah. Kuasa Hukum PT. RMA, Masayu Donny Kertopati mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Noorilah, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Register 67/Pdt.G/2020/PN. Dpk, yang pada pokoknya tentang Perbuatan Melawan Hukum, merupakan gugatan yang tidak tepat. Sebab, secara hukum pihaknya merupakan pemilik sah dari objek sengketa tersebut.
"Bahwa pada pokoknya Noorila menggugat PT. RMA, dengan alasan PT. RMA yang saat ini menguasai tanah yang terletak di Pengasinan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah para Penggarap SK Kinag Jawa Barat No.205.D/VIII-54/1964 yang telah di lepas Haknya kepada PT. Pagar Kandang Sakti berdasarkan Surat Pelepasan Hak," katanya.
Dia mengungkapkan, penggugat juga mempermasalahkan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN), diantaranya SHM 38, SHM 39, dan SHM 1018 sebagai produk yang cacat hukum. "Kami menyampaikan secara tegas, PT. RMA memperoleh seluruh hak kepemilikan tanah seluas kurang lebih 20 hektar secara sah dan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peranturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, " bebernya.
PANTAU BATAS : Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Depok bersama Penggugat dan Tergugat sengketa lahan perumahan Villa Rizki Ilhami 2, sedang mengikuti prosesi sidang lapangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
Dia menjelasman, SHGB yang dimiliki PT. RMA telah melalui proses peralihan hak yang berulang-ulang sejak tahun 1972 dan seluruhnya berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, pada tahun 2015, Noorilah melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 81/G/2015/PTUN-BDG jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI No. 75/B/2016/PT. TUN.JKT jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 415. K/TUN/2016, yang isi putusannya memenangkan pihak PT. RMA.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang tercantum dalam halaman 98 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 81/G/2015/PTUN-BDG jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI No. 75/B/2016/PT. TUN.JKT jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 415. K/TUN/2016 kala itu adalah, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Garap di atas Tanah PT. Pagar Kandang Sakti, Pelimpahan Kuasa Penuh dari CV Pagar Djaya, SK. Kinag Jabar Nomor 205.D/VIII-54/1954, pada tanggal 24 Maret 2015, dilakukan oleh salah satu ahli waris dari beberapa ahli waris yang ada dari penerima redistribusi tanah, dan tanda tangan Syarif Hidayat M sebagai Ketua LPM Pengasinan serta Nurhadi sebagai ketua RT 005 Kelurahan Duren Mekar menerangkan dibawah sumpah, bahwa saksi hanya menandatangani bukti Pelepasan Hak tersebut di atas hanya 1 kali dan membantah menandatangani bukti pelepasan hak selebihnya.
Dan, saksi tidak tahu tanda tangannya digunakan pada bukti Peralihan/Pelepasan Hak Garap yang lainnya, serta Para Pelepas Hak garap hanya diberi uang kerohiman sebesar antara Rp. 800.000, sampai dengan Rp. 1.000.000, oleh PT. Pagar Kandang Sakti melalui saudara Depi, serta apabila dicermati posisi serta kedudukan tanda tangan Syarif Hidayat M dan Ketua RT dan RW pada posisi sama tidak ada perbedaan antara bukti yang satu dengan bukti yang lainnya, dan lebih dari itu saksi Misbahudin, Zainal Abidin setelah dikonfirmasi mengenai posisi tanah Para Pelepas Hak Atas Tanah oleh Majelis Hakim di persidangan dikaitkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan Para Pihak tidak dapat menunjukkan batas dan luas secara benar dan tepat.
“Oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bukti-bukti pelepasan hak tersebut di atas mengadung suatu kebohongan (bedroeght) baik secara formil dan substantive karenanya secara hukum patut bagi Majelis Hakim untuk mengeyampingkannya, "terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, penggugat lagi-lagi menggunakan bukti-bukti yang telah dinyatakan mengandung kebohongan oleh Judex Factie PTUN Bandung tersebut dalam pembuktian di PN. Depok pada sidang yang lalu dengan kode bukti P- 9.1 s/d P-9. 64, oleh karena itu, selaku kuasa hukum Tergugat I pihaknya berpendapat gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dimuka persidangan, selain itu pihaknya juga berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memberikan pertimbangan hukum yang tidak bertentangan dengan pertimbangan hukum Judex factie PTUN Bandung dalam putusannya kelak.
PANTAU BATAS : Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Depok bersama Penggugat dan Tergugat sengketa lahan perumahan Villa Rizki Ilhami 2, sedang mengikuti prosesi sidang lapangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
"Mengenai tudingan bahwa SHM 38, 39 dan 1018 adalah produk yang cacat hukum, kami berpendapat itu adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009). Sertifikat Hak Milik adalah produk Badan Tata Usaha Negara, "pungkasnya.
Sementara itu, pihak Noorlila selaku penggugat, langsung meninggalkan lokasi sidang lapangan begitu majelis hakim menutup persidangan tersebut. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB