TERJARING : Operasi gabungan penggunaan masker, masih saja menemui masyarakat yang bandel, di Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Senin (14/09). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, JATIMULYA - Operasi gabungan penggunaan masker, masih saja menemui masyarakat yang bandel, di Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Senin (14/09).
Kasi Pemerintahan dan Penertiban Kecamatan Cilodong, Sutrisno mengatakan, memang masih ditemui beberapa warga yang tak peduli menggunakan masker. Meski angka pasti belum diketahui. Namun yang terpenting, ini dapat membuat masyarakat peka dengan kesehatannya sendiri.
"Kuncinya bukan masalah denda. Tapi biar jera dan disiplin pakai masker. Jadikan gaya hidup sekarang ini," terangnya kepada Radar Depok.
Sutrisno menilai, operasi maupun sosialisasi akan percuma jika dari masyarakat tidak patuh. Tidak peduli pada kesehatannya. Pasalnya sekarang ini, menggunakan masker juga bentuk menghargai satu sama lain.
”Kami setiap satu pekan, selalu berkeliling setiap lingkungan masyarakat yang terdapat di Kecamatan Cilodong. Hal itu, untuk terus memberitahukan kepada masyarakat soal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” beber dia.
Sementara, Ketua Regu Satpol PP Razia Masker Kawasan Cilodong, Samsuri menerangkan, razia ini bukan terletak pada denda, melainkan kebiasaan masyarakat untuk sadar memakai masker. Saat ini, denda yang paling besar bernilai Rp50 ribu hingga hukum sosial, seperti membersihkan jalan, atau olahraga push up.
"Intinya memang mengubah kebiasaan untuk melindungi dirinya sendiri dengan setia pakai masker saat beraktifitas," ungkapnya.
Bagi pengendara atau masyarakat yang pernah terjaring, lalu kembali terjaring lagi, akan ada sanksi yang lebih trgas untuk meningkatkan kedisiplinan. Pasalnya setiap pengendara memiliki keluarga di rumahnya, sehingga akan dapat membawa hal berbahaya jika tidak menggunakan masker.
"Kalau sudah selesai beraktifitas, dari jalan, sampai rumah harus langsung mandi biar bersih. Karena anak istri atau keluarga menunggu kita dirumah," tutup Samsuri. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB