TERTIBKAN :Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan masker kepada masyarakat dan pedagang di UPT Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kamis (17/09). FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Pedagang dan pengunjung Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, dikejutkan dengan kehadiran Tibsar Pasar Cisalak bersama Tim Gabungan Kota Depok. Sejumlah pedagang dan pengunjung yang tidak mengenakan masker diberikan peringatan dan sanksi sosial, Kamis (17/09).Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna mengatakan, Tibsar Pasar Cisalak melakukan pemeriksaan dan pengontrolan ke pedagang dan pengunjung pasar. Hasilnya, anggota Tibsar Pasar Cisalak masih menemukan sejumlah masyarakat yang tidak mengenakan masker.“Tibsar Pasar Cisalak bersama Tim Gabungan Kota Depok melakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan,” ujar Sutisna kepada Radar Depok.Sutisna menjelaskan, selain diberikan peneguran, lanjut Sutisna, pengunjung dan pedagang yang tidak mengenakan masker, diberikan sanksi sosial. Hal itu sesuai dengan Perda No.60 Tahun 2020. Dari hasil penelusuran ke pelanggar, umumnya pelanggar tidak mengenakan masker karena lupa atau karena tidak biasa.Sutisna menghimbau, masyarakat maupun pedagang yang berada di Pasar Cisalak untuk tetap mengenakan masker selama beraktifitas. Hal itu ditujukan untuk pencegahan penyebaran virus Korona (Covid-19) di Kota Depok, khususnya Pasar Cisalak.“Selalu terapkan disiplin protokol kesehatan karena Covid-19 dapat menyerang yang abai terhadap protokol kesehatan,” tutup Sutisna. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.