SEMPROT DISINFEKTAN : Petugas UPT Damkar Bojongsari sedang menyemprot disinfektan ke wilayah PSKS di Kelurahan Pontir. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, PONDOK PETIR – Menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bojongsari. UPT Pemadam Kebaran (Damkar) Kecamatan Bojongsari terus melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah kerjanya.
Baru-baru ini, pasukan yang bersemboyan pantang pulang sebelum padam ini, melakukan penyemprotan di wilayah Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.
Kepala UPT Damkar Bojongsari, Munadi mengatakan, penyemprotan menyasar wilayah berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
“Kami menyemprot di wilayah RT15/19 yang menjadi PSKS,” kata Munadi kepada Radar Depok, Jumat (25/09).
Munadi menjelasakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, di lokasi ini terdapat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar rumah warga yang terkonfirmasi sebagai upaya pencegahan virus Korona,” bebernya.
Disebutkan, hingga kini terdapat 12 RW di Kecamatan Bojongsari yang telah disemprot disinfektan. Yaitu RW1 dan RW9 Pasir Putih, RW1, RW3, dan RW13 Bedahan, serta RW6 Kedaung. Kemudian RW3 dan RW11 Serua, RW7 Duren Seribu, RW7 Pondok Petir, serta RW11 dan RW12 Curug.
SEMPROT DISINFEKTAN : Petugas UPT Damkar Bojongsari sedang menyemprot disinfektan ke wilayah PSKS di Kelurahan Pontir. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
Ditambahkannya, dalam setiap penyemprotan, pihaknya bersama ketua RW setempat juga sekaligus memberikan sosialisasi terkait penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta personal lockdown atau proteksi diri. Dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Saya berharap pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti sediakala,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB