PELETAKAN BATU : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan bantuan berupa pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) kepada Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Al Amanah, di RT6/3, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, BEDAHAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan bantuan berupa pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) kepada Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Al Amanah.
Lurah Bedahan, Hasan mengatakan, pembangunan BLK tepatnya di RT6/3, Kelurahan Bedahan, Sawangan. Alokasinya Rp500 juta.
“Pembangunan gedung ini akan memberikan manfaat bagi para siswa maupun remaja yang akan mengikuti pelatihan di BLK yang ada di Yayasan Al Amanah,” ujar Hasan kepada Radar Depok, belum lama ini.
Sebagai aparatur pemerintah kelurahan, ia berterimakasih kepada pemerintah provinsi, yang telah memberikan bantuan untuk pembangunan BLK di wilayah Kelurahan Bedahan.
“Dengan adanya BLK ini pastinya memberikan bermanfaat bagi generasi penurus sehingga memiliki keahliannya di bidang teknologi dan informatika. Ini penting untuk diberikan kepada generasi penerus untuk berlatih,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua LPM Kelurahan Bedahan, Rizal Antoni mengapresiasi pembangunan BLK tersebut. Dia berharap dengan berdirinya BLK di wilayah mereka semakin meningkat kualitas pendidikan masyarakat, khususnya pemuda disana.
PELETAKAN BATU : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan bantuan berupa pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) kepada Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Al Amanah, di RT6/3, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
"Mudah-mudahan pembangunan BLK ini bermanfaat bagi pemuda Bedahan," bebernya.
Sementara itu, Ketua RW3 Bedahan, Dasuki menyambut baik pembangunan gedung BLK.
“Alhamdulillah dengan adanya pembangunan gedung BLK di Yayasan Al Amanah memberikan peluang bagi anak-anak untuk untuk belajar, sehingga memiliki keahlian di bidang teknologi dan informatika,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB