Senin, 22 Desember 2025

32 Pelanggar di Sukmajaya Diganjar Hukuman Sosial

- Senin, 12 Oktober 2020 | 18:22 WIB
GIAT : Tiga pilar galakkan Sosialiasi 3M serta Razia Masker Jalan Singkarak, Jalan Merdeka Timur, hingga Pondok Sukmajaya, dan Mutiara Depok Kelurahan/kecamatan Sukmajaya. FOTO : DAFFA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Operasi gabungan yang digalakkan Tiga pilar Kecamatan Sukmajaya, menjaring 23 masyarakat yang masih bandel terhadap protokol kesehatan di Jalan Singkarak, Jalan Merdeka, hingga Perumahan Pondok Sukmajaya, dan Mutiara Depok Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya. Kasi Ketentraman dan ketertiban (Tentrantip) Kecamatan Sukmajaya, Ermanila menjelaskan tiga pilar meliputi Kecamatan Sukmajaya, Koramil sukmajaya, Satpol PP, pemerintahan Sukmajaya, Polsek Sukmajaya, Pokdar, Katar, dan FKDM bergerak menyosialisasikan 3M dan razia masker untuk memutus mata rantai virus Korona (Covid-19). "Kami bersama tiga pilar Kecamatan Sukmajaya, adakan sosialisasi 3M, dan razia masker di Jalan Singkarak, Jalan Merdeka Timur, hingga Pondok Sukmajaya, dan Mutiara Depok Kelurahan Sukmajaya, Sukmajaya," ujarnya kepada Radar Depok. Kegiatan yang dilakukan selama tiga jam, dimulai sejak pukul 09:00 – 12:00 WIB ini, mendapatkan 23 pelanggar dari anak-anak hingga dewasa. "Sebanyak 23 pelanggar kami berikan sanksi sosial dan juga masker," tuturnya. (rd/cr2)   Jurnalis : Daffa Syaifullah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X