SEHAT : Pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di UPTD Puskesmas Tapos. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, TAPOS - UPTD Puskesmas Tapos, selama sepekan ini, membuka layanan untuk pemeriksaan kesehatan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kepala UPTD Puskesmas Tapos, Trisna Setiawan menuturkan, pembukaan layanan pemeriksaan ini, mulai 12 Oktober hingga 17 Oktober.
"Kami membuka pelayanan untuk tes kesehatan dari pukul 10:00 WIB hingga 14:00 WIB. Bisa datang langsung dengan ke Puskesmas," ujarnya kepada Radar Depok, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan, UPTD Puskesmas Tapos menaungi dua kelurahan, antara lain Kelurahan Tapos dan Kelurahan Leuwinanggung. Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) disana mencapai 65 unit.
"Dari jumlah 65 TPS di dua kelurahan itu, terdapat jumlah sasaran 455 anggota yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan," tuturnya.
Namun begitu, ia juga menjelaskan, tidak semua KPPS melakukan pemeriksaan di Puskesmas.
"Beberapa anggota juga sudah ada yang melakukan pemeriksaan di rumah sakit atau klinik. Sehingga tidak seluruhnya melakukan pemeriksaan disini," tuturnya.
SEHAT : Pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di UPTD Puskesmas Tapos. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
Lebih lanjut, sambung dia, pemeriksaan yang dilakukan meliputi, skrining jiwa dan panca indera, meliputi pendengaran serta pengelihatan.
"Ditambah pemeriksaan penunjang seperti Gula Darah Sewaktu (GDS), kolesterol, dan hemoglobin," terangnya. Hingga hari ketiga ini, pihaknya menyebutkan belum mencapai 50 persen jumlah sasaran yang ada. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB