Senin, 22 Desember 2025

SPBU Mini Disegel Petugas DPMPTSP

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 09:55 WIB
PASANG STIKER : Petugas DPMPTSP Kota Depok sedang memasang segel kepada sebuah mesin SPBU di Kelurahan Bedahan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, BEDAHAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar/SPBU mini di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, disegel aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jumat (16/10). Pasalnya, bangunan tersebut belum berizin. SPBU mini tersebut ditempel stiker bertuliskan Bangunan Dan/Atau Objek Belum Berizin. “Pemilik SPBU mini ini sudah kita peringatkan tiga kali, karena belum ada izin dari dinas terkait,” kata Koordinator Pengawas Bangunan Wilayah Barat DPMPTSP Kota Depok, Dani Rahman kepada Radar Depok. Bahkan, lanjut dia, teguran ketiga tembusannya sudah disampaikan ke tim terpadu Kota Depok untuk ditindaklanjuti. Stasiun SPBU mini, tidak hanya terdapat di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan tapi juga berada di wilayah kelurahan lainnnya, seperti di Kelurahan Pasir Putih dan Pengasinan. “Bahkan, untuk wilayah Kelurahan Pasir Putih karena terdapat dua SPBU Mini, satu beroperasi sudah disegel, sedangkan yang satu lagi karena belum beroperasi diberikan surat peringatan,” paparnya. Nantinya, tambah Dani, wilayah kelurahan yang terdapat SPBU mini juga akan dilakukan serupa karena belum ada IMB. “Memang untuk aturan Pom Besin belum ada, tapi karena ini perintah harus dilaksanakan,” tukasnya. Sementara itu, salah seorang petugas SPBU mini, Dena mengaku, belum mengetahui untuk perizinan, karena dirinya hanya seorang pekerja. “Tadinya saya bekerja di kawasan Bogor, setelah lulus sekolah, namun sekarang pindah kerja disini. Saya tinggal di belakang tempat kerja, masih di Bedahan,” ujarnya singkat. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X