TUNJUKAN : Paguyuban Departemen Dalam Negeri (DDN) tunjukan bukti Sertifikat kepimilikan tanah yang sah. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, HARJAMUKTI - Sengketa lahan di Kavling Departemen Dalam Negeri (DDN), Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, mulai menghangat. Hal ini setelah ada sekelompok massa yang mengklaim sebagai ahli waris dari kepemilikan lahan tersebut.
Pengurus Paguyuban DDN, Eko Setiadi yang didampi Ketua RW9 Harjamukti, Saman Ardiansyah, menerangkan, sejak tujuh tahun terkahir di Kavling DDN, ada warga yang mewakafkan tanahnya untuk didirikan masjid seluas 500 meter, di Jalan Kavling DDN, Danau Cibubur Asri 2.
"Terus terang, dari rencana pembangunan masjid kami tidak tahu. Tidak pernah ada info, koordinasi ataupun izin ke pihak lingkungan. Yang kami tahu tiba-tiba waktu itu sudah ada plang pembangunan masjid," ucapnya kepada Radar Depok, Senin (26/10).
Terlebih saat oknum tersebut kemudian memasang plang kepemilikan tanah, dengan menempati lahan kosong ataupun semi permanen yang ada dilokasi tersebut.
"Sekelompok oknum yang menduduki kavling-kavling tersebut, bukan warga RT5/9 Harjamukti. Kondisi fisik di lapangan saat ini, sudah banyak warga yang memiliki SHM, mendirikan bangunan tempat tinggal, ruko, tempat usaha, masjid, dan dua sekolah di kawasan DDN tersebut," terangnya.
Kata dia, delapan kavling tersebut dimiliki oleh warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Kavling DDN, yang mana mereka memperoleh tanah tersebut secara sah, dibuktikan dengan adanya Surat Hak Milik (SHM) dario Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun.
"Para pemilik kavling berupaya untuk menguasai kavlingnya kembali, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Depok," tuturnya.
TUNJUKAN : Paguyuban Departemen Dalam Negeri (DDN) tunjukan bukti Sertifikat kepimilikan tanah yang sah. FOTO : ISTIMEWA
Salah satu pemilik lahan, Robert Rouw menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan kepada pihak yang mengaitkan dengan isu SARA serta tanpa ada izin kepada dirinya sebagai pemilik lahan.
"Sejak beberapa bulan sebelumnya, oleh sekelompok oknum tersebut dipasang baliho rencana pembangunan Masjid Pangeran Ahmad Bolonson," terangnya.
Oknum yang mengklaim tersebut, mengaku bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan leluhur mereka yang bernama Pangeran Ahmad Bolonson.
Kendati demikian, paguyuban DDN bersama pemilik lahan menunjukan sertifikat kepemilikan tanah yang sah sebagai bukti. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB