TEMPAT PENGAMANAN : Penjaga Kostan Arul sedang menunjukan tempat dimana pelaku diamankan di kostan Jalan Karet Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji, Kamis (29/10). FOTO : ANGGA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, PONDOK CINA – SP (25), harus merasakan dinginnya sel penjara Mapolrestro Depok, Rabu (28/10). Pria mesum ini, dibekuk usai melakukan pelecehan seksual, begal payudara, di sekitaran Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23:30 WIB. Sebelum melancarkan niat bejatnya, pria berkacamata ini sempat membuat ulah di warung buah, tak jauh dari kostan, lokasi utama tempat ia meremas aurat perempuan itu.
Pemilik warung buah, Nia mengatakan, pelaku yang kala itu mengenakan tas sembari membawa payung, sempat mengambil kunci motornya.
"Saya langsung tegur dia (pelaku). Dengan lantang dia jawab ingin maling motor kemudian berkata laporkan saja saya ke polisi," ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (29/10).
Pelaku tetap tak menghiraukan seruannya. Ia terus berjalan ke aras jalan raya, dengan santai tanpa rasa bersalah.
“Dia tetap menantang,” terangnya.
Kini pelaku sudah berada di salah kostan, tak jauh dari warung buah. Di tempat ini, pelaku cuma berdiri saja. Tak menunjukan gerak-gerik berarti.
Penjaga penginapan, Arul kemudian menghampiri. Ia kira pelaku ini sebagai konsumen. Dirinya pun melontar pertanyaan standar.
“Saya kira tamu. Saya tanya keperluannya apa. Dia malah berkata dirinya agar dibawa ke kantor polisi," ucapnya.
Dari ucapannya yangt mulai ngelantur, Arul berpikir jika pelaku memiliki masalah kejiwaan. Pada momen tersebut, salah seorang penghuni penginapan keluar. Seorang perempuan.
TEMPAT PENGAMANAN : Penjaga Kostan Arul sedang menunjukan tempat dimana pelaku diamankan di kostan Jalan Karet Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji, Kamis (29/10). FOTO : ANGGA/RADAR DEPOK
Tanpa tedeng aling-aling, pelaku dengan santainya meremas payudara perempuan tersebut.
"Melihat kejadian itu saya menyuruh tamu untuk masuk ke kamar dan saya menutup pagar agar pelaku tidak bisa melarikan diri," bebernya.
Belakangan diketahui, beberapa menit sebelumnya, ia juga melakukan peremasan payudara di sebuah warung makan, dan kemudian melarikan diri.
Nah saat pelaku diamankan, korban pertama nyatanya berada di lokasi. Ia pun membuat laporan ke Polrestro Depok.
“Pelaku merupakan warga yang mengontrak tidak jauh dari lokasi kejadian. Memang sedang dicari warga, karena pernah memasuki beberapa rumah warga,” beber Arul.
Akibat ulahnya itu, SP terancam dengan jeratan pidana pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum yang hukumannya dua tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. (rd/cr4)
Jurnalis : Angga
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB