Minggu, 21 Desember 2025

Oktober, Ada 137 Pelanggar Masker di Tapos

- Kamis, 12 November 2020 | 09:45 WIB
MELANGGAR : Pelanggar masker dibereikan sanksi sosial oleh Satpol PP Kecamatan Tapos. FOTO : LULU/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, TAPOS – Selama kurun Oktober. Tercatat di Kecamatan Tapos, ada sebanyak 137 pelanggar masker yang terjaring. Mereka melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kasi Trantib Kecamatan Tapos, Jaji Pajri menjelaskan, razia berlangsung di seluruh kelurahan, terutama titik keramaian. "Selama Oktober, kami sembilan kali mengadakan razia masker di beberapa lokasi keramaian," ujarnya kepada Radar Depok, Rabu (11/11). Lokasi yang menjadi sasaran razia diantaranya, depan Kantor Kelurahan Sukamaju Baru, pertigaan Kebanyunan, depan Kantor Kelurahan Cilangkap, depan kecamatan, pertigaan Cimpaeun, dan di depan Kantor Kelurahan Leuwinanggung. "Pelanggar yang terjaring, kami berikan sanksi sosial berupa wawasan kebangsaan. Agar kedepannya lebih taat terhadap protokol kesehatan," terangnya. Selain menindak pelanggar yang terjaring, pihak Satpol PP Kecamatan Tapos juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kegiatan seperti ini, rutin kami lakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Tapos," ucap Jaji. Dengan ditemukannya 137 pelanggar di Oktober, dirinya berharap agar kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dapat lebih meningkat. "Karena sesering apapun kami memberikan himbauan dan penindakan, jika kesadaran maayarakatnya masih minim maka akan sulit. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh maayarakat, agar senantiasi bekerja sama untuk memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X