TINJAU RTLH : Kasi Ekbang Kecamatan Sawangan, Lahmudin, meninjau RTLH di RT4/1, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Aparatur Kecamatan Sawangan, mulai mengeksekusi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kota Depok tahun 2020.
Kasi Ekbang Kecamatan Sawangan, Lahmudin mengatakan, tahun ini wilayahnya mendapatkan bantuan renovasi sebesar Rp23 Juta/unit, yang akan untuk digunakan membayar beberapa item, seperti biaya material, biaya tukang, dan MCK.
“Se-Kecamatan Sawangan ada 64 RTLH yang diperbaiki. Kelurahan Sawangan kebagian lima RTLH,” katanya saat memantau proses renovasi rumah milik salah satu warga di RT4/1 Sawangan, Senin (23/11).
Salah satu warga penerima manfaat, Cecep Cepi mengucapkan terimakasih atas perbaikan rumhnya yang hanya berkuran sekitar 40 meter persegi.
“Bantuan ini sangat berarti sekali untuk keluarga saya, karena rumah ukuran kecil ini sudah lama rusak tidak bisa diperbaiki karena tidak ada biaya,” tutur wargan RT4/1 Sawangan.
Tapi, lanjut dia, sekarang ini rumahnya diperbaiki setelah mendapat bantuan dari Pemkot Depok, melalui usulan kecamatan setempat. “Dengan diperbaiki rumahnya akan menjadi nyaman, dan keluarganya tidak khawatir kebocoran saat hujan,” bebernya.
Dirinya berharap, program perbaikan rumah ini terus dilanjutkan Pemkot Depok sehingga membantu masyarakat memiliki rumah layak huni.
TINJAU RTLH : Kasi Ekbang Kecamatan Sawangan, Lahmudin, meninjau RTLH di RT4/1, Kelurahan/Kecamatan Sawangan. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
Sementara itu, Ketua RT4/1 Sawangan, Ridwan mengungkapkan di lingkungannya terdapat tigaq orang yang mendapat bantuan RTLH, ketiganya merupakan warga yang menjadi perhatian pengurus lingkungan karena ketiganya masuk dalam daftar Yayasan Yaliju yang setiap ada program bantuan selalu menenerima.
“Ketiga keluarga ini patut menerima bantuan perbaikan rumah, karena kondisi rumahnya sudah mengalami kerusakan, kemudian juga tidak ada biaya untuk memperbaikinya,” pungkasnya. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego SiregarEditor : Pebri Mulya